UI Diadukan ke Ombudsman
Berita

UI Diadukan ke Ombudsman

Terdapat ribuan karyawan yang berstatus tidak jelas.

Oleh:
Ady
Bacaan 2 Menit

Dari data yang diperoleh, Andri mengatakan pekerja UI secara keseluruhan mencapai lebih dari 10 ribu orang. Terdiri dari empat ribu pekerja berstatus PNS, 500 pekerja berstatus pegawai universitas atau dikenal dengan pegawai BHMN dan sisanya tidak jelas statusnya.

Kemudian, dengan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu yang membatalkan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP), menurut Andri pemerintah menerbitkan PP No 66 Tahun 2010. Regulasi tersebut menurutnya meminta UI dan beberapa universitas sejenis mengubah statusnya dari BHMN menjadi Perguruan Tinggi yang diselenggarakan pemerintah (PTP).

Andri dkk menilai pasal 220A ayat (3) jo pasal 58F PP 66/2010, mengamanatkan agar status kepegawaian pekerja berstatus non PNS diangkat menjadi PNS. Sayangnya, sampai hari ini Andri dkk belum melihat adanya itikad baik dari pimpinan UI dan pemerintah untuk menjalankan amanat itu.

Atas dasar itu Andri dkk merasa telah terjadi praktik maladministrasi yang melembaga di UI terkait persoalan ketenagakerjaan. Selain itu pimpinan UI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dianggap diam dan melakukan pembiaran.

Andri dkk sebetulnya telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan kasus ini ke lembaga terkait lainnya, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) dan Komnas HAM dan lainnya. Sayang sejauh ini belum ada yang membuahkan hasil.

Oleh karena itu Andri dkk berharap Ombudsman dapat melakukan tindakan nyata. Dalam pengaduannya dia berharap agar Ombudsman dapat menyatakan bahwa telah terjadi maladministrasi di UI. Khususnya dalam tata kelola kepegawaian di UI. Selain itu memberikan teguran dan peringatan keras kepada pimpinan UI dan Kemendikbud terkait maladministrasi tersebut.

“Memberikan perintah atau rekomendasi kepada pimpinan UI dan Menteri pendidikan dan kebudayaan untuk melaksanakan proses pengalihan status pekerja non PNS menjadi PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Andri kepada anggota Ombudsman di kantor Ombudsman Jakarta, (4/6).

Halaman Selanjutnya:
Tags: