UI Diadukan ke Ombudsman
Berita

UI Diadukan ke Ombudsman

Terdapat ribuan karyawan yang berstatus tidak jelas.

Oleh:
Ady
Bacaan 2 Menit

Pada kesempatan yang sama, anggota PPUI, Hendi Ruswandi mengatakan persoalan ketenagakerjaan yang ada di UI sudah berlangsung lama. Namun, pimpinan UI dinilai tidak melakukan tindakan apa-apa untuk melakukan perbaikan. Pria yang bekerja pada bagian umum di Fakultas Kedokteran ini bekerja dengan status honorer sejak tahun 1992. Lalu pada tahun 1998 Hendi baru disodori kontrak kerja yang diperpanjang setahun sekali.

Pada tahun 2011 kontraknya habis dan sampai hari ini belum diperpanjang, sehingga status kerjanya tidak jelas. Walau begitu Hendi mengaku upahnya tiap bulan masih dibayar. “Upah bulanan dapat tapi status kerja saya tidak jelas,” kata Hendi.

Masih dipelajari

Menanggapi pengaduan itu, anggota Ombudsman, Budi Santoso, mengatakan Ombudsman masih membutuhkan dokumen yang lebih lengkap dari pihak PPUI. Mengingat pengaduan itu soal maladministrasi maka Budi menyebut Ombudsman akan melakukan pengecekan secara administrasi apakah kebijakan yang diterbitkan oleh dekan dan lainnya sudah memenuhi regulasi yang ada.

Setelah menemukan ada kejanggalan, maka pimpinan universitas akan dipanggil untuk menjelaskan dan mengklarifikasi atas temuan itu. Selain itu lembaga terkait juga akan diminta keterangannya misalnya dari Kemendikbud dan Kementerian PAN dan RB. Dia berharap berbagai pihak yang dipanggil bersikap kooperatif sehingga memudahkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman.

Bila pihak yang diminta keterangannya oleh Ombudsman tidak hadir memenuhi panggilan sebanyak tiga kali, menurut Budi, Ombudsman dapat melakukan pemanggilan paksa dengan menggandeng pihak kepolisian. Kewenangan itu menurut Budi terdapat dalam Pasal 31 UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

“Pejabat publik atau terlapor yang diundang Ombudsman sampai tiga kali berturut-turut tanpa alasan atau penjelasan yang dapat diterima oleh Ombudsman itu dapat dipanggil paksa,” kata Budi kepada hukumonline dari ruang kerjanya usai menerima pengaduan PPUI di gedung Ombudsman Jakarta, Senin (4/6).

Namun, Budi berharap agar pihak terkait dapat bekerjasama, sehingga pemanggilan paksa itu tidak perlu dilakukan. Sampai saat ini, Budi melanjutkan, Ombudsman belum pernah menggunakan kewenangan pemanggilan paksa tersebut. Walau begitu Budi mengatakan siap jika kewenangan itu dibutuhkan.

Tags: