UII Yogyakarta Turut ‘Gugat’ Uji Perubahan UU KPK
Berita

UII Yogyakarta Turut ‘Gugat’ Uji Perubahan UU KPK

UII Yogyakarta mengajukan permohonan uji formil dan materil atas sejumlah pasal dalam Perubahan UU KPK.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto. RES
Gedung MK. Foto. RES

Universitas Islam Indonesia (UII) mengajukan uji materi (judicial review) terhadap UU No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perubahan UU KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rektor UII Fathul Wahid saat jumpa pers di Kampus Pascasarjana UII, Yogyakarta, Senin (11/11/2019), mengatakan pihaknya telah mendaftarkan permohonan uji materil dan uji formil terhadap Perubahan UU KPK ke MK pada 7 November 2019.

 

"Kami melihat proses penetapan Undang-Undang (UU) KPK memiliki beberapa masalah sehingga sebagai warga negara kami sudah seharusnya menyuarakan yang kami anggap benar dan kami berjuang kali ini dengan mendaftarkan uji materi," ujar Fathul Wahid seperti dikutip Antara.

 

Meski sudah ada beberapa pemohon yang mengajukan uji materi UU ini, Fathul menilai uji materi oleh tim UII memiliki argumentasi yang berbeda dan diharapkan dapat melengkapi uji materi sebelumnya. "Kami melihat bahwa argumen yang kami bangun itu berbeda dengan yang saat ini sudah (uji materi) di MK. Kami berharap akan memperlihatkan atau minimal melengkapi apa yang sudah sampai di MK saat ini," kata dia.

 

Menurut Fathul, untuk aspek materiil ada delapan pasal yang akan diuji yakni Pasal 1 angka 3; Pasal 3; Pasal 12 B; Pasal 24; Pasal 37 B ayat (1) huruf B; Pasal 40 ayat (1); Pasal 45 a ayat (3); dan Pasal 47 Perubahan UU KPK. Sedangkan dalam aspek formil, pihaknya memandang penetapan UU KPK cacat prosedur, sehingga harus dibatalkan.

 

Menurut dia, melalui uji materi yang ditempuh, UU KPK memiliki kemungkinan dibatalkan secara keseluruhan apabila secara formil dipandang ada cacat prosedur. Jika secara formil tidak dianggap cacat, tapi secara materil memungkinkan ada pasal-pasal yang perlu dibenahi, baik dibatalkan atau diberikan catatan (konstitusional bersyarat). Baca Juga: Perppu KPK, Presiden Tunggu Putusan Pengujian Perubahan UU KPK

 

Permohonan ini tercatat lima pemohon yang mewakili UII. Mereka adalah Fathul Wahid (Rektor UII), Abdul Jamil (Dekan Fakultas Hukum UII), Eko Riyadi (Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII), Ari Wibowo (Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi FH UII), dan Mahrus Ali (Dosen FH UII). "Permohonan uji formil dan materil atas UU KPK adalah wujud cinta kami warga UII kepada negara dan bangsa ini. Tidak ada kepentingan lain. Kami hanya ingin praktik korupsi hilang dari Bumi Pertiwi," kata dia.

 

Sebelumnya, sudah ada tiga permohonan mengenai pengujian Perubahan UU KPK ini yang sudah menggelar sidang panel. Pertama, dimohonkan 190 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia diantaranya Muhammad Raditio Jati Utomo; Deddy Rizaldy Arwin Gommo; Putrida Sihombing; dkk. Mereka mengajukan uji formil dan materil atas Perubahan UU KPK ini. Secara formil, pembentukan Revisi UU KPK ini tidak memenuhi asas keterbukaan sesuai Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Tags:

Berita Terkait