Uji Formil UU Cipta Kerja, Pemohon Minta Hakim MK Independen dan Obyektif
Berita

Uji Formil UU Cipta Kerja, Pemohon Minta Hakim MK Independen dan Obyektif

Yang Mulia hakim MK diminta tidak perlu takut terhadap Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menilai secara objektif semua masalah dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit

Seperti diketahui, ada enam hakim konstitusi yang telah menerima penghargaan Bintang Mahaputera dari Presiden Joko Widodo, Rabu (11/11/2020) di Istana Negara, Jakarta. Ketiga hakim konstitusi menerima penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana yakni Ketua MK Anwar Usman, Wakil Ketua MK Aswanto, Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Sementara Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo menerima penghargaan Bintang Mahaputera Utama.

Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim Panel Arief Hidayat menanyakan apakah pernyataan tersebut ingin dimasukkan dalam permohonan. Sebab, pernyataan tersebut tidak ada dalam permohonan. Koordinator tim kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa menjawab hal tersebut tidak termasuk dalam permohonan.

"Dianggap tidak ada ya, pernyataan itu? Anda prejudice itu berarti tidak boleh. Tapi kalau mau masuk permohonan silakan, enggak apa-apa," ujar Arief.

Viktor mengatakan pernyataan itu di luar permohonan seharusnya tidak disampaikan di dalam sidang. Viktor berupaya mengklarifikasi ungkapan rekannya sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada majelis. Ia merasa bersalah karena tidak mengingatkan di awal persidangan.

"Seperti kita tahu yang disampaikan adalah isu yang berkembang di luar persidangan. Jadi mungkin Saudara Jovi terbawa suasana itu dan memang kesalahan saya, saat mendekati sidang tadi saya tidak briefing bahwa hal-hal itu tidak perlu disampaikan dalam persidangan, yang dibacakan cukup materi permohonan," kata Viktor.

Dia melanjutkan dalam sidang perbaikan selanjutnya akan bertambah beberapa pemohon yakni 1 orang akademisi yang juga pakar hukum tata negara; 1 organisasi pekerja; 2 organisasi masyarakat adat. Jadi total Pemohon akan menjadi 9 pemohon. Selain itu, untuk memperkuat tim kuasa hukum akan bergabung juga beberapa lawyer yang cukup disegani sepak terjangnya di dunia Advokat dan Ketatanegaraan.

“Hal ini tentunya akan semakin memperkuat subyek hukum yang akan maju sebagai pemohon, dan memperkuat Perbaikan Permohonan yang akan di daftarkan setelah sidang pendahuluan ini,” tambahnya.

 

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

Tags:

Berita Terkait