Uji Materi Peraturan KPU Berujung Suap dan OTT Komisioner KPU
Berita

Uji Materi Peraturan KPU Berujung Suap dan OTT Komisioner KPU

Pemberian suap berkaitan dengan PAW partai politik di DPR. Ada fatwa Mahkamah Agung?

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu ada juga informasi jika salah satu politisi yang diduga petinggi PDIP ingin diperiksa melarikan diri ke PTIK, dan tim KPK ketika ke sana justru dihalang-halangi dan ditahan hingga dini hari. Terkait hal ini, Lili hanya menjawab memang ada tim yang menuju PTIK kemudian terjadi kesalahpahaman.

 

"Itu mungkin proses penyidikan, kalau saya tidak tahu persis apa Pak Hasto (Kristiyanto) atau bukan karena kita fokusnya ke komisioner KPU. Yang saya dapat dari teman-teman penyelidik mereka tidak melakukan apapun. Tetapi itu salah paham tentang kehadiran mereka tentang keamanan di dalam sana," jelasnya.

 

Mengenai status Hasto dan Doni (advokat) hingga saat ini belum ditentukan. Meskipun begitu pihaknya membuka kemungkinan menjerat tersangka lain dalam perkara tersebut. "Ini kan kalau dari penyelidikan ada belum tentu orangnya cuma itu, masih bisa berkembang. Belum tentu kata-kata lolos, atau jangan-jangan nanti bertambah (jumlah tersangka) tinggal di penyidikan nanti dikembangkan," pungkasnya.

 

KPU minta maaf

Arif Budiman, Ketua KPU yang juga hadir dalam konferensi pers ini menyampaikan permohonan maaf atas ulah salah satu komisionernya yang diduga melakukan korupsi. Ia juga meminta para pegawai KPU baik pusat maupun daerah tetap memegang teguh integritas dan bekerja secara profesional. Apalagi pada 2020 ini akan ada Pilkada serentak di 270 daerah.

 

"Atas kejadian ini tentu kami sangat prihatin, kami ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan saya tetap perintahkan kepada seluruh jajaran KPU yang ada di kantor pusat, provinsi, dan di kabupaten kota agar lebih mawas diri, tetap menjaga integritasnya dan tetap harus bekerja dengan profesional, karena tahun 2020 kita juga punya momentum besar untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah di 270 daerah," ujarnya.

 

Selain itu pihaknya juga membuka diri untuk bekerjasama dengan KPK demi menyelesaikan perkara ini. Arif bahkan mengaku siap memberikan informasi maupun dokumen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan terhadap kliennya demi mempercepat proses hukum kepada Wahyu.

 

"Kami ingin sampaikan bahwa kami sangat bersedia bekerjasama dengan KPK untuk mempercepat, memperjelas, agar proses ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam waktu yang tidak terlalu lama, maka kami bersedia apabila KPK membutuhkan keterangan tambahan data-data informasi dsri KPU maka kami membuka diri untuk bisa berkoordinasi lebih lanjut dengan KPK," katany

Tags:

Berita Terkait