Ujian Advokat Asing Berjalan Lancar
Berita

Ujian Advokat Asing Berjalan Lancar

Satu advokat asing batal ikuti ujian.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Suasana ujian advokat asing yang diselenggarakan PERADI. Foto: RES
Suasana ujian advokat asing yang diselenggarakan PERADI. Foto: RES
Panitia Ujian Advokat Asing PERADI, Yulita Dyah Prabudiningrum mengatakan ujian advokat berjalan dengan lancar. Sebanyak 57 dari 58 peserta datang mengikuti ujian dengan baik dan tertib.

Yulita menyebutkan 57 peserta tersebut berasal dari sekitar 23 negara di dunia, seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, dan Belgia. Negara lainnya adalah Singapura, Kanada, India, Malaysia, dan Filipina.

"Ada 57 peserta yang ikut dan lebih dari 10 peserta berasal dari Australia," tuturnya kepada hukumonline, Kamis (27/2).

Yulita mengungkapkan salah seorang peserta tak ikut ujian karena gagal mendapatkan rekomendasi dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Aturan ini diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mewajibkan rekomendasi dari organisasi advokat untuk mempekerjakan advokat asing sebagai tenaga ahli dalam bidang hukum asing.

Lebih lanjut, Yulia mengatakan belum mengetahui rencana ke depan apakah akan menggelar ujian advokat asing jilid dua atau tidak. "Belum jelas. Ketika rapat pleno, pembicaraannya belum sampai ke sana," tandasnya.

Sebelumnya, Rabu malam (26/2), Sekretaris Jenderal PERADI Hasanuddin Nasution mengatakan data jumlah advokat asing yang akan mengikuti ujian berjumlah 58 orang. Ia menuturkan jumlah tersebut hampir sama dengan jumlah advokat asing yang terdaftar di PERADI.

Hasanuddin menyatakan ujian ini berlaku untuk seluruh advokat asing di Indonesia, baik junior maupun senior. “Termasuk yang sudah puluhan tahun berkiprah di Indonesia,” ujarnya.
UU Advokat
Pasal 23
(1)  Advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia.
(2)  Kantor Advokat dapat mempekerjakan advokat asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin Pemerintah dengan rekomendasi Organisasi Advokat.
(3) Advokat asing wajib memberikan jasa hukum secara cuma-cuma untuk suatu waktu tertentu kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum.
(4)  Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara mempekerjakan advokat asing serta kewajiban memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 24
Advokat asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tunduk kepada kode etik Advokat Indonesia dan peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, rencana PERADI menggelar ujian untuk advokat asing di Indonesia ini sudah dilontarkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERADI akhir 2003 lalu. Salah satu wacana yang dilontarkan adalah kewajiban ujian bagi advokat asing yang ada di Indonesia.

Kala itu, Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan membantah bila ada rencana PERADI untuk ‘memoratorium’ (penghentian sementara) rekomendasi terhadap advokat asing. Ia menegaskan bahwa PERADI hanya membuat persyaratan-persyaratan agar para advokat asing bisa berpraktik di Indonesia.

Pertama, advokat asing wajib mengikuti ujian kode etik advokat Indonesia. “Karena nggak fair dong. Kita sendiri (Advokat lokal) berpraktik kan ada kode etik, masa’ dia ngga punya (tahu) kode etik. Kalau nanti dia nggak pernah diajari kode etik, bagaimana kita bisa menghukum dia kalau melanggar kode etik,” jelasnya.

“Kita bikin aturan, You boleh mengajukan rekomendasi. Kita bikin pendidikan profesi. You diuji. Kemudian lulus. Kalau besok melanggar kita bisa adili dia,” tambahnya.

Kedua, advokat asing yang ingin berpraktik di Indonesia harus mengikuti sosialisasi mengenai UU Advokat. Ia mengatakan ujian hanya mencakup seputar kode etik, sementara UU Advokat hanya bersifat sosialisasi.
Tags:

Berita Terkait