Ujian Tiga PERADI Hadapi Rekonsiliasi
Utama

Ujian Tiga PERADI Hadapi Rekonsiliasi

Ada putusan berbeda Pengadilan Tinggi terhadap gugatan PERADI.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

“Artinya jika kita advokat sebagai ahli hukum sudah bisa memaknai bahwa tidak ada sesuatu yang berubah secara faktual, artinya bahwa dalam putusan tingkat banding tidak dikabulkan petitum Penggugat tentang tidak keabsahan PERADI di bawah Ketum Luhut Pangaribuan dan Sekjen Sugeng Teguh Santosa (tetap sah sebagai Ketum & Sekjen PERADI),” kata Imam.

Hal ini menurut Imam bisa dimaknai bahwa putusan tingkat banding hanya memperkuat posisi SEMA 73/KMA/HK.O1/IX/2015 tertanggal 25 september 2015 yang mempersilahkan Pengadilan Tinggi untuk melakukan sumpah terhadap calon advokat yang diajukan oleh beberapa organisasi advokat yang mengatasnamakan PERADI dan pengurus organisasi advokat lainnya hingga terbentuknya Undang-Undang Advokat yang baru.

“Untuk itu bila jika ada oknum yang ber-statement menyatakan hanya satu PERADI yang sah itu adalah statement yang menyesatkan dan tidak berdasar hukum, hanya halusinasi si pembuat statement untuk memenuhi syahwat kekuasaan,” ujarnya.

Namun untuk gugatan terhadap PERADI SAI pimpinan Juniver, putusan kasasi ternyata sudah diketok hakim agung. “Tolak”, bunyi putusan dengan nomor perkara 1395 K/PDT/2020 yang diadili oleh Hakim Agung Pri Pambudi Teguh, Dwi Sugiarto, dan Panji Widagdo yang diputus pada 9 Juni 2020.

Tetap berpegang pada rekonsiliasi

Thomas Tampubolon, Sekjen PERADI pimpinan Fauzie Hasibuan mengatakan, ditolaknya kasasi berarti kembali pada putusan tingkat pertama yang menyatakan pengadilan tidak berhak mengadili karena sengketa antar organisasi advokat harus diselesaikan Mahkamah Advokat. Namun kata Thomas, di UU Advokat dan anggaran dasar Peradi sama sekali tidak menyinggung tentang adanya mahkamah tersebut, sehingga tidak ada pihak yang menang ataupun yang kalah dalam perkara ini.

“Tapi itu tidak dikenal baik di UU advokat dan di anggaran dasar kita, artinya sama-sama tidak ada dimenangkan tidak ada disalahkan. Artinya you jangan diselesaikan di sini, di pengadilan,” kata Thomas. (Baca:  Kisah Tiga Kubu PERADI Bersatu Disaksikan Menkopolhukam dan Menkumham)

Thomas berpendapat putusan kasasi ini berbeda dengan putusan banding gugatan terhadap PERADI RBA, sebab dalam kasasi melawan PERADI SAI, Mahkamah Agung tidak menyatakan siapa kepengurusan yang sah, beda dengan putusan banding terhadap PERADI RBA yang dengan jelas menyatakan kepengurusan PERADI Fauzie merupakan yang sah.

Tags:

Berita Terkait