Aksi kekerasan yang dilakukan Mario Dandy, putra pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo terhadap David Latumahina putra petinggi Gerakan Pemuda (GP) Ansor berbuntut panjang. Tak saja pencopotan Rafael dari jabatannya, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) miliknya pun menjadi sorotan publik.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, menyampaikan inti kegiatan pelaporan kekayaan penyelenggara negara melalui LHKPN bertujuan menilai kewajaran harta dan aset yang dimiliknya berdasarkan pemasukanatau income yang sah. Dengan demikian, LHKPN setelah dilaporkan oleh KPK pasti dilakukan verifikasi dan pemeriksaannya.
KPK meminta Rafael untuk mengklarifikasi seluruh aset kekayaanya dalam daftar isian LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya. Laporan LHKPN periode 2012-2019, KPK telah melakukan pemeriksaan. Hasilnya pun telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan terkait untuk tindak lanjut berikutnya.
“Khusus dalam LHKPN salah seorang pegawai Kemenkeu ini, KPK juga telah menindaklanjuti dan mengkoordinasikannya kepada Inspektorat Bidang Investigasi Kemenkeu sejak tahun 2020,” ujarnya melalui keterangannya, Ahad (26/2/2023) kemarin.
Baca juga:
- Menkeu Copot Sementara Jabatan Pegawai Pajak Terkait Penganiayaan
- Menkeu Buka Suara Terkait Penganiayaan dan Gaya Hidup Mewah Anak Pegawai Pajak
Dia menerangkan, hasil analisis pemeriksaan LHKPN acapkali digunakan sebagai instrumen penilaian pendukung dalam promosi jabatan di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah (Pemda). Langkah itu menjadi bagian proses pencegahan agar orang yang dipilih memiliki integritas. Tapi, LHKPN pun dapat digunakan sebagai instrumen dalam mendukung pengungkapan suatu perkara tindak pidana korupsi ataupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penerapan di lapangan sebagai integrasi strategi pencegahan dan penindakan KPK. Nah, untuk melengkapi upaya pendidikannya, KPK intens mengedukasi dan sosialisasi pengisian LHKPN agar para penyelenggara negara patuh tepat waktu melaporkan kekayaanya secara akurat sesuai dengan faktualnya. Dengan demikian, pengelolaan LHKPN di KPK telah mencakup ketiga strategi dalam trisula pemberantasan korupsi.