Ulah Debt Collector Masih Dikeluhkan Pengguna Kartu Kredit
Berita

Ulah Debt Collector Masih Dikeluhkan Pengguna Kartu Kredit

Jumlah pengaduan konsumen pengguna kartu kredit ke YLKI meningkat dalam dua tahun terakhir. Ulah debt collector yang kasar menempati urutan pertama dalam pengaduan konsumen.

Oleh:
CRM
Bacaan 2 Menit

 

Pengaduan konsumen terhadap masalah kartu kredit mencapai rekornya pada saat YLKI bersama dengan Bank Indonesia (BI) menggelar Bulan Pengaduan Konsumen Kartu Kredit dan ATM selama empat bulan, yakni mulai minggu ketiga Februari sampai minggu ketiga Juni 2005. Dalam empat bulan tersebut jumlah pengaduan yang masuk ke YLKI sebanyak 262 kasus.

 

Menurut Rahayu ada tiga masalah yang sering dikomplain oleh konsumen terhadap bank penerbit kartu kredit, yaitu masalah bunga tagihan kartu kredit, penyampaian informasi yang tidak transparan oleh bank penerbit dan masalah penagih hutang (debt collector).

 

Dalam hal masalah bunga tagihan kartu kredit, Rahayu mengakui kalau hal ini merupakan keteledoran konsumen dalam penggunaan kartu kredit. Menurutnya,  konsumen pengguna kartu kredit sebenarnya sudah tidak mampu untuk membayar tagihan kartu kredit. Di Indonesia menggunakan kartu kredit sudah menjadi tren. Kalau nggak pake kartu kredit nggak keren. Padahal gaji mereka belum tentu dapat menutupi jumlah tagihan tersebut, cetus Rahayu.

 

Namun, bukan berarti pihak nasabah saja yang dapat dipersalahkan dalam kasus semacam ini. Bank seharusnya juga bertanggung jawab sebagai pihak yang menerbitkan kartu kredit. Rahayu mengatakan, tidak sedikit bank penerbit kartu kredit yang royal dalam menerbitkan kartu kredit kepada seseorang yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam aplikasi kartu kredit.

 

Masyarakat dengan mudah bisa menemui di pusat perbelanjaan, sales yang menawarkan pembuatan kartu kredit kepoada konsumen. Tinggal foto copy KTP dan slip gaji, si calon pemilik kartu kredit sudah bisa mengaplikasi permohonan kartu kredit. Bahkan tak jarang, orang yang tidak mengaplikasi kartu kredit tiba-tiba dikirimi kartu kredit atas namanya.

 

Selain itu, lanjut Rahayu, bank penerbit kartu kredit kerap kali tidak transparan dalam menginformasikan sebab akibat dalam penggunaan kartu kredit. Misalnya, tentang kemudahan dan fasilitas penggunaan kartu kredit yang diberikan. Seringkali kemudahan-kemudahan itu tidak diimbangi dengan kemungkinan-kemungkinan yang pahit terhadap pemakaian kartu kredit seperti bunga yang tinggi dan prosedur penutupan kartu kredit. Biasanya konsumen sangat susah sekali untuk menutup kartu kredit, disamping pihak bank sendiri yang tidak akomodatif, kata Rahayu.

 

Masalah lainnya adalah debt collector. Kemungkinan terburuk bagi penunggak tagihan kartu kredit adalah didatangi satu atau beberapa orang debt collector. Mereka inilah yang akan melakukan penagihan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: