Saat ini YLKI memberikan dua opsi dalam penyelesaian kartu kredit jika konsumen tidak mampu membayar tunggakan kartu kredit. Opsi pertama berupa penghapusan bunga, dan opsi kedua, yakni pembayaran hutang pokok dengan cara mencicil sesuai dengan kemampuan. Itu penyelesaian yang YLKI minta dan dikabulkan oleh bank penerbit kartu kredit, tandasnya.
Namun, diakui Rahayu tidak semua bank memberikan solusi penyelesaian seperti itu karena masing-masing bank berbeda. Biasanya kalau bank yang lebih akomodatif terhadap konsumen maka dia akan menyelesaikan dua opsi itu. Tapi, Kalau banknya kurang peduli terhadap konsumen, satu opsi saja yang dikabulkan sudah untung bagi konsumen, jelas Rahayu.
Mediasi Perbankan
Cara lain lewat tentu saja lewat badan mediasi perbankan yang disediakan oleh Bank Indonesia. Fasilitas ini dituangkan dalam Peratuan Bank Indonesia (PBI) No. 8/5/PBI/2006 tertanggal 30 Januari 2006 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 8/14/DPNP tertanggal 1 Juni 2006.
Sarana mediasi ini memang tidak hanya ditujukan untuk persoalan kartu kredit saja. Secara umum persoalan transaksi keuangan. Bank Indonesia menjamin bahwa proses mediasi ini berlangsung sederhana, murah dan cepat.
Nasabah atau bisa diwakilkan dapat mengajukan sengketa yang dihadapinya ke lembaga mediasi perbankan. Syaratnya sangat sederhana
|
Sumber : Bank Indonesia