Ulah Debt Collector Masih Dikeluhkan Pengguna Kartu Kredit
Berita

Ulah Debt Collector Masih Dikeluhkan Pengguna Kartu Kredit

Jumlah pengaduan konsumen pengguna kartu kredit ke YLKI meningkat dalam dua tahun terakhir. Ulah debt collector yang kasar menempati urutan pertama dalam pengaduan konsumen.

Oleh:
CRM
Bacaan 2 Menit

 

Saat ini YLKI memberikan dua opsi dalam penyelesaian kartu kredit jika konsumen tidak mampu membayar tunggakan kartu kredit. Opsi pertama berupa penghapusan bunga, dan opsi kedua, yakni pembayaran hutang pokok dengan cara mencicil sesuai dengan kemampuan. Itu penyelesaian yang YLKI minta dan dikabulkan oleh bank penerbit kartu kredit, tandasnya.

 

Namun, diakui Rahayu tidak semua bank memberikan solusi penyelesaian seperti itu karena masing-masing bank berbeda. Biasanya kalau bank yang lebih akomodatif terhadap konsumen maka dia akan menyelesaikan dua opsi itu. Tapi, Kalau banknya kurang peduli terhadap konsumen, satu opsi saja yang dikabulkan sudah untung bagi konsumen, jelas Rahayu.

 

Mediasi Perbankan

Cara lain lewat tentu saja lewat badan mediasi perbankan yang disediakan oleh Bank Indonesia. Fasilitas ini dituangkan dalam Peratuan Bank Indonesia (PBI) No. 8/5/PBI/2006 tertanggal 30 Januari 2006 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 8/14/DPNP tertanggal 1 Juni 2006.

 

Sarana mediasi ini memang tidak hanya ditujukan untuk persoalan kartu kredit saja. Secara umum persoalan transaksi keuangan. Bank Indonesia menjamin bahwa proses mediasi ini berlangsung sederhana, murah dan cepat.  

 

Nasabah atau bisa diwakilkan dapat mengajukan sengketa yang dihadapinya ke lembaga mediasi perbankan. Syaratnya sangat sederhana

 

  1. Sengketa yang dapat diajukan adalah sengketa keperdataan yang timbul dari transaksi keuangan
  2. Sengketa yang dapat diajukan adalah sengketa yang timbul dari hasil penyelesaian pengaduan Nasabah yang telah dilakukan oleh Bank.
  3. Nasabah tidak dapat mengajukan tuntutan finansial yang diakibatkan oleh kerugian immaterial. Yang dimaksud kerugian immaterial antara lain adalah kerugian karena pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
  4. Nilai tuntutan finansial dengan jumlah maksimal adalah Rp 500.000.000,00. Jumlah tersebut dapat berupa kumulatif dari kerugian finansial yang telah terjadi pada Nasabah, potensi kerugian karena penundaan atau tidak dapat dilaksanakannya transaksi keuangan Nasabah dengan pihak lain, dan atau biaya-biaya yang telah dikeluarkan Nasabah untuk mendapatkan penyelesaiannya Sengketa.
  5. Batas waktu pengajuan adalah paling lambat 60 (enampuluh) hari kerja, yang dihitung sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan Nasabah dari Bank
  6. Nasabah mengajukan penyelesaian sengketa kepada lembaga Mediasi perbankan secara tertulis dengan menggunakan formulir yang tersedia atau dibuat sendiri

Sumber : Bank Indonesia

Tags: