Ulasan Youtuber Soal Menu Makanan Garuda Indonesia Berujung Ancaman Pidana
Berita

Ulasan Youtuber Soal Menu Makanan Garuda Indonesia Berujung Ancaman Pidana

Konten yang diunggah dianggap tidak proposional sehingga dapat mencemarkan reputasi maskapai. Pihak maskapai juga diminta tidak antikritik dari konsumen.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Penggunaan media sosial semakin populer bagi masyarakat saat ini. Setiap harinya selalu ada saja konten berupa kata-kata, foto, video baru dengan tema-tema beragam yang diunggah masyarakat melalui berbagai aplikasi tersebut. Namun, apabila penggunaan aplikasi tersebut dianggap tidak tepat ternyata menimbulkan risiko hukum pagi penggunanya terutama pengunggah video.

 

Salah satu kasus terbaru yaitu persoalan konten menu makanan maskapai Garuda Indonesia. Melalui akun Instagram, Rius Vernandes menayangkan menu makanan maskapai tersebut dengan rute internasional Sydney-Denpasar-Jakarta pada Sabtu (13/7) ternyata menggunakan tulisan tangan. Hal ini tidak seperti layanan maskapai pada umumnya yang menggunakan cetakan printer. Perlu diketahui, Rius populer dikenal sebagai Youtuber atau seseorang pengunggah rutin video Youtube mengenai ulasan layanan berbagai maskapai penerbangan.

 

Ternyata video ulasan tersebut dianggap pencemaran nama oleh pihak Garuda Indonesia melalui Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga). Sehingga, persoalan tersebut dilaporkan kepada kepolisian dengan beberapa delik aduan. Rius bersama temannya Elwiyana Monica yang ikut dalam penerbangan tersebut diadukan dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.

 

“Sehubungan dengan adanya pemberitaan yang merugikan terhadap Garuda Indonesia terkait unggahan postingan di Media Social yang dilakukan oleh  salah satu Youtuber di Media Sosial, maka ada beberapa anggota Sekarga telah melaporkan postingan tersebut kepada pihak berwajib dan kami Dewan Pimpinan Pusat Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) mendukung pelaporan postingan tersebut kepada pihak berwajib,” jelas Ketua Harian Sekarga Tomy Tampatty saat dikonfirmasi hukumonline, Kamis (18/7).

 

Dia mengungkapkan ada beberapa karyawan Garuda Indonesia yang juga sebagai anggota Sekarga yang mewakili serikat telah memasukkan pengaduan kepada pihak Kepolisian atas perbuatan yang berdampak terhadap reputasi perusahaan.

 

“Penyampaian pengaduan ini dilakukan karena kami patuh dengan aturan dan prosedur hukum yang berlaku terkai dengan penggunaan media sosial. Kami juga akan menghormati semua proses hukum yang akan berjalan dan mematuhi segala keputusan yang ditetapkan oleh pihak pengadilan nantinya," kata Tomy.

 

(Baca: KPPU Agendakan Pemeriksaan Menteri BUMN Sebagai Saksi Rangkap Jabatan Garuda)

 

Dia menjelaskan laporan tersebut disampaikan atas kerugian yang dialami Garuda Indonesia akibat unggahan konten tersebut di media sosial yang tidak proporsional. Hal tersebut dianggap menimbulkan persepsi negatif kepada masyarakat atas layanan Garuda Indonesia.

Tags:

Berita Terkait