UMP Ditangguhkan, Kesejahteraan Pekerja Harus Dilindungi
Berita

UMP Ditangguhkan, Kesejahteraan Pekerja Harus Dilindungi

Ada himbauan Disnakertrans Jakarta kepada perusahaan yang mendapat izin menangguhkan UMP.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
UMP Ditangguhkan, Kesejahteraan Pekerja Harus Dilindungi
Hukumonline
Pemerintah sudah menetapkan menyetujui penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) di 177 dari 414 perusahaan yang mengajukan permohonan di seluruh Indonesia. Sebagian lagi masih dalam proses. Meskipun ada ratusan permohonan yang dikabulkan, bukan berarti perusahaan bisa seenaknya membayar upah pekerja.

Di Jakarta, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) punya kebijakan khusus. Menurut Kepala Dinasnya, Priyono, perusahaan yang mendapat dispensasi tetap tak bisa mengupahi pekerja di bawah  Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang berlaku. Tahun ini besaran KHL Jakarta Rp2.229.860. Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun, besaran upahnya tidak boleh lebih rendah dari KHL. Sedangkan pekerja yang telah bekerja lebih dari setahun, perusahaan harus mengupah dengan memperhatikan masa kerja sehingga bisa di atas KHL.

"Bagi pekerja yang masa kerjanya satu tahun ke atas, diberi upah di atas KHL dengan memperhatikan struktur dan skala pengupahan di perusahaan serta berdasarkan masa kerja," kata Priyono kepada hukumonline di ruang kerjanya di Disnakertrans Jakarta, Senin (03/2).

Menurut Priyono dengan kebijakan itu maka upah pekerja yang masa kerjanya lebih lama menerima upah yang lebih tinggi ketimbang yang masa kerjanya baru. Baginya, perusahaan yang bersangkutan harus menjalankan kebijakan itu jika penangguhan UMP-nya nanti dikabulkan.

Priyono mencatat ada 50 perusahaan di Jakarta yang mengajukan penangguhan UMP 2014. Dari jumlah itu 34 perusahaan ditolak, 14 diterima dan 2 masih diminta untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan seperti audit keuangan oleh akuntan publik dan kesepakatan pengusha dan pekerja atau serikat pekerja untuk menangguhkan UMP.

Diterima atau tidaknya perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP itu menurut Priyono dihasilkan dari pemantauan ke lapangan yang dilakukan Dewan Pengupahan DKI Jakarta. Dengan cara itu, anggota Dewan Pengupahan -- unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja -- mengetahui kondisi sebenarnya di perusahaan. “Hasil verifikasi itu disidangkan di Dewan Pengupahan untuk disetujui atau tidak," papar Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta itu.

Bagi perusahaan yang berkasnya kurang lengkap diberikan waktu sampai pertengahan Februari. Jika hingga batas waktu berakhir berkas tidak dipenuhi maka perusahaan yang bersangkutan wajib mengupah pekerjanya sesuai UMP 2014. Salah satu syarat yang penting adalah kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja untuk mengajukan UMP.

Jika kesepakatan itu tidak dihasilkan lewat proses yang benar, Priyono melanjutkan, maka sekalipun diberikan izin menangguhkan UMP tapi dapat dibatalkan oleh PTUN. Sebab, mengacu pengalaman tahun lalu, salah satu alasan PTUN Jakarta membatalkan sejumlah SK penangguhan UMP 2013 terkait dengan kesepakatan tersebut. Priyono menekankan pihaknya tidak mau mengulangi pengalaman pahit tersebut. Atas putusan PTUN tersebut, Pemda DKI Jakarta tidak mengajukan banding. "Kami tidak melakukan banding atas putusan itu, tapi pengusaha," tuturnya.

Selain itu Priyono menjelaskan sebagian besar perusahaan di Jakarta yang mengajukan penangguhan UMP berlokasi di KBN Cakung-Cilincing yaitu 39 perusahaan dan 11 sisanya berada di luar daerah tersebut. Dari 39 perusahaan di KBN itu 31 perusahaan asal Korea Selatan, 4 domestik, Arab Saudi dan Taiwan masing-masing satu. Sedangkan untuk perusahaan di luar KBN 2 asal Korsel dan 9 perusahaan domestik. Untuk perusahaan yang langganan mengajukan penangguhan UMP, Priyono berjanji akan melakukan evaluasi.

Terkait arahan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, atas penangguhan UMP 2014, Priyono mengatakan sang Gubernur hanya mengarahkan agar prosesnya dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Penangguhan ini harus sesuai dengan aturan, itu arahan pak Jokowi," ucapnya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnakertrans Jakarta, Hadi Broto, mengatakan kebijakan yang mendorong perusahaan yang dikabulkan menangguhkan UMP untuk mengupah pekerjanya paling sedikit KHL dan mengacu masa kerja baru dapat dilakukan tahun ini. Sebab, tahun lalu jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan sangat banyak dan kenaikan UMP signifikan. "Tahun lalu terobosan itu tidak ada," tandasnya.

Hadi menjelaskan kebijakan itu dapat memberi pemahaman kepada pengusaha dan pekerja tentang UMP. Sebab, selama ini perusahaan yang dikabulkan menangguhkan UMP biasanya membayar upah kepada semua pekerjanya sesuai KHL, tanpa memperhatikan masa kerja. Oleh karenanya dibutuhkan kebijakan guna memperbaiki hal tersebut.

Hadi menjelaskan hal itu selaras dengan amanat pasal 92 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menyebut pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. "Bagi perusahaan yang menangguhkan UMP, untuk mengupah pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun minimal KHL. Pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun di atas KHL," paparnya.

Mengingat sebagian perusahaan yang menangguhkan UMP itu baru dapat berproduksi jika mendapat pesanan dari pembeli, Hadi mengatakan pembeli selalu memberikan syarat kepada perusahaan yang bersangkutan. Misalnya, pembeli menyaratkan agar perusahaan mematuhi hukum yang berlaku dalam memproduksi barang yang dipesan.

Menurut Hadi hal tersebut mendorong perusahaan yang memproduksi pesanan itu untuk patuh aturan hukum. Ironisnya, perusahaan-perusahaan penerima pesanan itu cenderung lebih takut pada pembeli ketimbang petugas pengawas ketenagakerjaan. "Kami berterima kasih kepada buyer (pembeli,-red) karena memberi pemahaman kepada perusahaan untuk taat aturan," tukasnya.

Pengawasan
Tak ketinggalan Priyono menekankan Disnakertrans akan mengerahkan petugas pengawas ketenagakerjaan yang ada di Jakarta untuk melakukan pengawasan termasuk mengawal pelaksanaan UMP 2014. Di Jakarta, petugas pengawas ada di setiap Sudinakertrans di lima wilayah yaitu Jakarta Utara, Pusat, Timur, Barat dan Selatan. Ia mencatat jumlah petugas pengawas yang tersedia sekitar 75 orang. Bandingkan dengan jumlah perusahaan yang tercatat di Jakarta sebanyak 30 ribu.

Mengingat petugas pengawas sedikit, Priyono mengatakan akan berupaya mengoptimalkan fungsi pengawasan. Misalnya, perusahaan yang pekerjanya banyak dan sebagian besar perempuan akan diprioritaskan untuk diawasi. "Pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi biasanya menyangkut hak-hak normatif pekerja seperti pengupahan dan jaminan kesehatan," tuturnya.

Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans DKI Jakarta, Mujiyono, mengatakan perusahaan yang ditolak penangguhan UMP-nya akan diawasi. Mengingat perusahaan yang banyak mengajukan penangguhan berlokasi di KBN Cakung-Cilincing, maka Disnakertrans akan berkoordinasi dengan Sudinakertrans Jakarta Utara untuk melakukan pengawasan. Walau begitu ia berharap tahun ini pelaksanaan UMP 2014 dapat berjalan lancar. "Mudah-mudahan tahun ini tidak ada gejolak," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait