Umroh Batal, Hak Konsumen Tetap Harus Dipenuhi
Utama

Umroh Batal, Hak Konsumen Tetap Harus Dipenuhi

Dana jamaah yang sudah masuk harus dikembalikan secara utuh.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Atas kebijakan Arab Saudi tersebut, Presiden Joko Widodo mengatakan dirinya menghargai keputusan Arab Saudi yang mengutamakan kesehatan warga negaranya, di tengah semakin meluasnya wabah virus Corona baru dengan jumlah korban jiwa yang terus meningkat.

 

"Kita menghargai, kita menghormati, karena apa pun yang namanya kesehatan itu dinomorsatukan oleh pemerintah Arab Saudi," kata Presiden Jokowi.

 

Sementara merepons putusan Arab Saudi tersebut, Serikat Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (Sapuhi) menyurati Presiden Joko Widodo terkait penangguhan sementara jamaah umrah dan visa lainnya ke Arab Saudi akibat Covid-19.

 

“Kita biro perjalanan atau penyelenggara ibadah haji dan umroh yang tergabung dalam Sapuhi telah berkirim surat ke Presiden terkait penangguhan sementara ke Arab Saudi tersebut,” kata General Meneger (GM) Biro Perjalanan haji dan umroh PT Al Mabrur Nadia Insani Masudi.

 

Dijelaskan Masudi, isi surat dengan nomor 202.ADM/DPP.SAPUHI/II/2020 tersebut meminta bantuan Presiden untuk bisa mencarikan solusi terhadap dampak yang dialami travel haji dan umrah, baik kerugian secara materiil dan immateriil jamaah Indonesia dan vendor-vendor yang bekerjasama dengan travel karena gagal berangkat yang disebabkan penangguhan tersebut.

 

Kerugian yang dimaksudkan yakni, uang jamaah yang sudah dibayarkan ke maskapai untuk pembelian tiket, hotel dan pemesanan kamar dan visa umrah tidak hangus agar penggiat biro haji dan umrah tidak mengalami kerugian. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait