Undang-undang Sikat Saja
Tajuk

Undang-undang Sikat Saja

Kerendahan hati seorang Presiden saat ini, lebih-lebih di saat pandemi di mana kita semua sedang merana, sangat dibutuhkan.

Oleh:
RED
Bacaan 8 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Bayi sudah lahir. Omnibus Law yang digagas sejak pelantikan Presiden terpilih pada tahun 2019, dibicarakan cukup lama dan intens oleh pemerintah, parlemen, kalangan pedagang dan industrialis, dan jadi bahan diskusi ilmiah, pemberitaan media dan obrolan media sosial, akhirnya lolos juga. Kesan kuat yang ditimbulkan, sangat dipaksakan. Buruh sudah demo sejak awal 2020 mengenai substansi perburuhan. Para ahli, akademisi dan pegiat CSO sudah memperingatkan sepanjang awal 2020 sampai dengan sebelum lahir, bahayanya mengundangkan Omnibus Law kalau kita tidak taat azas dan tidak prudent. Tidak taat azas di sini dimaksudkan sebagai UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jelas diterabas. Tidak prudent di sini dimaksudkan kalau pihak-pihak yang terdampak tidak diajak bicara tentang maksud pembentukan UU ini, apa manfaatnya buat negara, dan apa dampaknya terhadap mereka, dan yang paling penting bagaimana dampak tersebut dapat diatasi.

Mengapa pemerintah dan parlemen memaksakan hal tersebut, mungkin banyak dari kita yang mempertanyakan. Tidak kurang sejumlah lembaga internasional, dan bahkan investor yang peduli, menanyakan hal tersebut. Jawabnya mungkin ada banyak versi. 

Pertama, ada niat baik pemerintah sebagai pengusul untuk memperbaiki iklim investasi kita yang dianggap buruk kalau dibandingkan dengan banyak negara berkembang lain. Ada banyak sebab. Di antaranya perizinan yang rumit dan bertele, lama, sering tidak masuk akal, dan yang lebih buruk lagi, ditangani oleh birokrasi yang korup. Dalam banyak survei, Indonesia diproyeksikan menjadi ekonomi terbesar kelima di dunia pada tahun 2030, dan keempat pada tahun 2050 (PWC: The World in 2050) setelah China, India dan AS. Tentu ini sebelum Covid-19 datang menyusup diam-diam. Presiden Jokowi dengan pemerintahannya menyambut ramalan ini dengan percaya diri yang tinggi, dan wajar bahwa setiap presiden tentu ingin legacy. Karena kita punya bonus demografi, kekayaan alam, akses ke pasar yang besar, dan kestabilan politik yang tinggi, kepercayaan menjadi semakin tinggi, sehingga dicarilah banyak penyebab dari kurang cepatnya pertumbuhan ekonomi kita. 

Dalam banyak survei independen, kesulitan mendapatkan izin usaha dan korupsi ternyata menjadi yang paling pokok. Dengan titik tolak inilah, Omnibus Law digagas. Dalam perjalanannya, deretan masalah lain muncul, dari masalah hukum lingkungan yang dianggap terlalu ketat, hukum perburuhan yang dianggap terlalu memihak buruh, perpajakan dan keruwetannya yang dinilai tidak menjadikan kita bersaing, persyaratan investasi yang kurang longgar, administrasi pemerintahan yang tidak kunjung direformasi, pengadaan lahan yang mahal dan tidak ada kepastian hukum, perlindungan UKM yang kurang, dan sebagainya. Sehingga kemudian timbullah 11 kluster (perizinan usaha, investasi, ketenagakerjaan, UMKM dan koperasi, riset, kemudahan berusaha, perpajakan, kawasan ekonomi khusus, daerah) yang menjadi pokok-pokok substansi Omnibus Law yang kemudian dinamakan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). 

Kedua, berangkat dari pengalaman pemerintah dan parlemen mengubah Undang-Undang KPK tahun lalu, dengan "keberhasilan tinggi" di tengah protes keras dari dalam dan luar negeri, pemerintah dan parlemen juga punya percaya diri yang tinggi untuk mengubah banyak undang-undang dengan UUCK ini. Kepercayaan diri tersebut makin meningkat setelah pemerintah dan parlemen juga berhasil menggolkan amandemen UU Minerba dan UU Mahkamah Konstitusi dengan amat mudah. Dengan "niat baik" seperti tersebut di atas, maka seperti yang sudah kita saksikan, RUU CK disetujui oleh pemerintah dan parlemen, melalui proses singkat yang abai transparansi. Sejumlah orang dan organisasi yang dianggap terdampak oleh UUCK, mungkin diajak bicara, tetapi kita semua tahu bahwa mereka bukan representasi yang cukup untuk bisa dikatakan mewakili seluruh pemangku kepentingan, warga Indonesia, yang terdampak oleh UUCK. 

Pikiran mereka yang menjalankan proses seperti ini mungkin sederhana saja, yaitu dengan mengadopsi prinsip "the end justifies the means, atau outcomes justifies the deeds (exitus àcta probat). Morally wrong actions are sometimes necessary to achieve morally right outcomes", yang disinyalir datang dari konsep Machiavelli dalam bukunya "the Prince" atau mungkin dari Ovid's Heroides (ca 10 BC). Pikir mereka, mungkin, iktikad baik pemerintah harusnya sudah cukup dan disadari oleh rakyat, jadi rakyat, kalian di masa pandemi ini sebaiknya diam saja, kami bekerja keras untuk kalian untuk tujuan akhir yang baik, yaitu bagaimana UUCK ini dibuat untuk mensejahterakan kita semua. Mungkin kira-kira begitu moral ceritanya dari para perancang dan pelolos UUCK. 

Proses yang baik memang belum tentu menghasilkan UU yang baik. Tetapi proses yang buruk sudah pasti akan menghasilkan UU yang bermasalah, atau paling tidak sulit untuk efektif dilaksanakan. Mungkin Presiden tidak diberi tahu proses teknis perancangan perundang-undangan, dan juga tidak tentang moral legislasi ketika harus menghasilkan suatu UU yang baik, dapat diterima luas, dan sehingga dapat dilaksanakan dengan efektif. Mudah-mudahan Presiden tidak berpikir bahwa bermodal iktikad baik dari seorang yang dianggap jujur, baik, dan tidak korup sudah lebih dari cukup.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait