Ungkap Pembunuhan, Metode Forensik Mesti Ditopang Keterangan Ahli Lain
Berita

Ungkap Pembunuhan, Metode Forensik Mesti Ditopang Keterangan Ahli Lain

Untuk dicocokan, kemudian menemukan petunjuk dan kebenaran sebenarnya dalam perkara pidana.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Advokat Maqdir Ismail. Foto: SGP
Advokat Maqdir Ismail. Foto: SGP
Mengungkap kasus pembunuhan kerap kali menguras tenaga dan beradu kecermatan antara pihak penuntut umum dengan tim penasihat hukum terdakwa. Beragam metode digunakan dalam mencari kebenaran sebuah tindak pidana yang dilakukan pelaku,  antara lain metode forensik yang digunakan  acapkali terhadap perkara pembunuhan yang sulit pembuktiannya.

Advokat Maqdir Ismail berpendapat, perkara pembunuhan acapkali menggunakan metode forensik dalam mencari kebenaran dan mengungkap tindak pidana. Termasuk pola yang digunakan pelaku. Contohnya, kasus yang belakangan menjadi pusat perhatian publik seperti perkara pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.

Penyidik dalam mengungkap perkara pembunuhan yang terbilang rumit pengungkapannya kerap menggunakan keterangan ahli forensik. Namun, Maqdir berpandangan, penyidik mau pun penuntut umum dalam mengungkap perkara tak saja bersandar pada keterangan ahli forensik, namun juga keterangan ahli lainnya.

“Jadi tidak jarang keterangan ahli forensik itu juga harus dilihat dari keterangan ahli yang lain,” ujarnya saat dihubungi kepadahukumonline, Jumat (12/2).

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI), forensik  merupakan cabang ilmu kedokteran yang berhubungan dengan penerapan fakta-fakta medis pada masalah-masalah hukum. Kemudian juga berkaitan dengan penentuan identitas mayat seseorang yang ada kaitannya dengan kehakiman dan peradilan.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) ini memang memiliki pengalaman dalam menangani perkara pembunuhan yang diduga melibatkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Makanya, dengan pengalaman itulah Maqdir berpendapat metode forensik memiliki pengaruh besar dalam mengungkap kasus pidana yang berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang.

“Jadi misalnya kasus perkara yang sedang ramai ini mengenai jenis racun sianida. Tetapi sianidanya seperti apa, berapa banyak kandungan di dalam tubuh orang ini, kan Cuma forensik yang bisa melakukan pengecekan. Kalau orang awam kan tidak tahu,” ujarnya.

Dengan kata lain, forensik sebagai cara untuk mengetahui penyebab kematian seseorang. Kasus bos PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Nasrudin Zulkarnaen, misalnya, Antasari mengajukan Peninjauan Kembali saat itu. Dengan metode forensik itulah, tim penasihat hukum Antasari menginginkan kepastian penyebab meninggalnya Nasrudin disebabkan karena satu senjata atau adanya senjata sejenis yang lainnya digunakan untuk menembak.

“Kemudian, yang kita coba cari bagaimana tindakan itu dilakukan dan caranya seperti apa. Itu pengalaman saya yang bisa kita gunakan forensik,” ujarnya. 

Selain itu, langkah lainnya setelah menggunakan metode dan keterangan ahli forensik mesti meminta keterangan ahli lainnya. Maqdir mengatakan, masih kasus Antasari, berdasarkan keterangan Munir Idris saat itu –kini telah wafat- ternyata terdapat dua peluru yang berbeda. Keterangan Mun’im Idris pun di tindaklanjuti dengan meminta pemeriksaan kepada keterangan ahli senjata.

Ternyata, keterangan ahli senjata menguatkan keterangan Mun’im Idris bahwa adanya dua peluru yang berbeda yang digunakan untuk menembak Nasrudin oleh pelaku. Berdasarkan pengalaman itulah dalam mengungkap perkara pembunuhan yang terbilang rumit, keterangan ahli dan metode forensik mesti ditopang keterangan ahli bidang lainnya. “Jadi dicocokan dan diminta ahli lain untuk memeriksa itu,” ujarnya.

Sebelumnya, dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Bambang Widodo Umar mengatakan, di kepolisian metode forensik sebagai alat bantu dalam rangka membuktikan dan mengungkap kasus untuk mendapatkan kebenaran sebenarnya. Metode forensik memang menggunakan teknologi. Namun pula tetap membutuhkan keterangan ahli untuk menjelaskan hal yang bersifat teknis.

“Polisi bekerja sama dengan ahli. Polisi menggundang ahli untuk misalnya meneliti mengani darah atau tulisan tangan. Yang sering sidik jari, atau mungkin juga untuk tes darah ketika terjadi pembunuhan, apakah itu darah yang bersangkutan atau hanya darah ayam,” pungkas purnawirawan polisi berpangkat Kombes itu.
Tags:

Berita Terkait