Pengertian Wanprestasi, Akibat, dan Penyelesaiannya
Terbaru

Pengertian Wanprestasi, Akibat, dan Penyelesaiannya

Wanprestasi adalah kondisi saat satu pihak lalai dalam memenuhi perjanjiannya. Berikut akibat dan cara penyelesaiannya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi wanprestasi. Sumber: pexels.com
Ilustrasi wanprestasi. Sumber: pexels.com

Wanprestasi adalah kelalaian debitur dalam memenuhi perjanjian. Terkait hal ini, ada sejumlah langkah yang bisa ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan. Ganti rugi pun wajib diberikan pihak yang melakukan wanprestasi. Berikut ulasan selengkapnya.

Pengertian Wanprestasi dan Unsur-Unsurnya

Wanprestasi adalah istilah yang diambil dari bahasa Belanda wanprestatie dengan arti tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian. Berdasarkan arti dalam KBBI, wanprestasi adalah keadaan salah satu pihak (biasanya perjanjian) berprestasi buruk karena kelalaian.

Baca juga:

Dalam hukum, wanprestasi berarti kegagalan dalam memenuhi prestasi yang sudah ditetapkan. Prestasi merupakan suatu hal yang dapat dituntut. Dalam sebuah perjanjian, umumnya ada satu pihak yang menuntut prestasi kepada pihak lain.

Contohnya, kreditur menuntut prestasi kepada debiturnya. Berdasarkan Pasal 1234 KUH Perdata, prestasi yang dituntut umumnya berupa tiga hal, yakni memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan untuk tidak berbuat sesuatu.

Seperti yang sudah disebutkan, kegagalan dalam memenuhi prestasi disebut wanprestasi. Kemudian, ketentuan atau dasar hukum wanprestasi dimuat dalam KUH Perdata.

Wanprestasi sebagaimana diterangkan Pasal 1238 KUH Perdata adalah kondisi di mana debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Tags:

Berita Terkait