Unsur yang Wajib Ada dalam Surat Pernyataan Nikah Siri
Terbaru

Unsur yang Wajib Ada dalam Surat Pernyataan Nikah Siri

Ada enam unsur yang wajib ada di dalam surat pernyataan nikah siri.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pengakuan hukum atas pernikahan dimaksudkan untuk memudahkan sebuah keluarga dalam mengurus berbagai administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan keperluan administrasi lainnya.

Pengakuan hukum atas pernikahan didapatkan apabila kedua pasangan suami istri menikah secara agama dan sah di mata hukum. Bukti pernikahan yang sah di mata hukum dibuktikan dengan akta nikah yang dicatat oleh Kantor Catatan Sipil. 

Apabila sepasang suami istri memutuskan menikah secara agama saja atau biasa disebut nikah siri maka pengakuan hukum atas pernikahan tidak didapatkan.

Nikah Siri berasal dari kata ‘sirri’ atau ‘sir’ yang berarti rahasia dan tidak ditampakkan. Dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, nikah siri adalah perkawinan yang dilakukan secara agama namun tidak dicatatkan.

Pada Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan mengatur bahwa tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi pasangan beragama Islam ditegaskan dalam Pasal 5 Kompilasi Hukum Islam yang mengharuskan setiap perkawinan dicatat oleh Kantor Catatan Sipil agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam.

Baca:

Untuk dapat memudahkan pengurusan keperluan administrasi dengan pernikahan yang tidak terdaftar di negara, pasangan suami istri yang menikah secara siri harus membuat surat pernyataan sebagai alternatif yang bisa dijadikan sebagai jalan keluar untuk mengurus berbagai kebutuhan administratif.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait