Upah Minimum Naik 8,51 Persen Tahun 2020 Tidak Ideal?
Berita

Upah Minimum Naik 8,51 Persen Tahun 2020 Tidak Ideal?

Kalangan buruh menilai kenaikan upah ideal tahun 2020 mencapai 20 persen. Beban biaya hidup tahun depan akan semakin meningkat seiring kenaikan iuran BPJS Kesehatan, tarif listrik dan air.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, kehadiran PP 78/2015 juga dianggap menghilangkan peran dewan pengupahan. “Sebelum ada PP 78/2017 upah minimum pembahasannya melalui dewan pengupahan lalu diputuskan di provinsi (pemerintah daerah). Setelah ada PP, peran dewan pengupaan ini tidak berfungsi lagi karena hanya dilihat dari tingkat inflasi dan pertumbuan ekonomi.

 

Di sisi lain, dia juga menilai kehadiran PP 78/2015 memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menetapkan upah minimum. “Kalau masalah fair atau tidaknya kenaikan upah ini bisa dilihat di lapangan seperti apa. Kalau dari segi hukum ini ada kepastian hukum tapi apa kenaikan tersebut bisa menjamin kemampuan di daerah-daerah,” jelas Andari.

 

Perlu diketahui, penerapan formula perhitungan upah minimum dilakukan untuk mencari jalan tengah antara pelaku usaha dengan pekerja dan buruh. Formula penghitungan upah merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi tahap V itu, yang mendasarkan perhitungan pada kebutuhan hidup layak (KHL) dikalikan laju inflasi tahunan dan tingkat pertumbuhan ekonomi. Dengan keluarnya PP Pengupahan tersebut maka upah minimum provinsi, kota dan kabupaten ditentukan setiap kepala daerah harus menggunakan formula yang diamanatkan dalam PP 78/2015.

 

Tags:

Berita Terkait