Upah Minimum Naik 8,51 Persen Tahun 2020 Tidak Ideal?
Berita

Upah Minimum Naik 8,51 Persen Tahun 2020 Tidak Ideal?

Kalangan buruh menilai kenaikan upah ideal tahun 2020 mencapai 20 persen. Beban biaya hidup tahun depan akan semakin meningkat seiring kenaikan iuran BPJS Kesehatan, tarif listrik dan air.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri mengeluarkan Surat Menteri Tenaga Kerja Nomor 308 Tahun 2019 telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota sebesar 8,51 persen pada 2020. Persentase kenaikan tersebut diputuskan berdasarkan formula perhitungan upah minimum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi dasar formula perhitungan tersebut.

 

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Mirah Sumirat menilai kenaikan upah tersebut terlalu sedikit tidak sesuai dengan standar harapan para pekerja dan buruh. Menurutnya, berbagai kenaikan harga-harga barang dan biaya lainnya tidak sebanding dengan kenaikan upah tersebut. Dia menyebutkan terdapat risiko pelonjakan pengeluaran rumah tangga seperti kenaikan iuran BPJS Kesehatan, tarif listrik dan air.

 

Dia menjelaskan ideal kenaikan upah minimum tahun depan mencapai 18-20 persen. Nilai tersebut merupakan hasil survei yang dilakukan pada lima pasar tradisional dan modern di berbagai daerah. Survei tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai kenaikan-kenaikan harga pada barang-barang kebutuhan utama pekerja dan buruh.

 

Tidak sesuainya antara kenaikan upah dengan kebutuhan pekerja dan buruh ini disebabkan ketidaktepatan formula perhitungan upah minimum tersebut. Mirah menjelaskan formula perhitungan upah minimum berdasarkan 60 item kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi dan pertumbuhan ekonomi dianggap belum mencerminkan kebutuhan hidup pekerja dan buruh. 

 

Menurutnya, pemerintah seharusnya merevisi PP 78/2015 agar penyesuaian upah minimum dapat memenuhi kebutuhan pekerja dan buruh. Salah satu poin yang perlu direvisi yaitu item-item KHL yang diusulkan menjadi 84 komponen.

 

Surat Edaran Menaker 308/2019

Hukumonline.com

 

“Di lima pasar tradisional dan modern kami temukan seharusnya kenaikan UMP 2020 sekitar 18-20 persen. Seharusnya pemerintah mengevaluasi apa yang diakibatkan PP 78/2015 tersebut. Akibatnya, terjadi upah murah pekerja dan buruh Indonesia sehingga daya beli masyarakat turun. Kalau upah besar daya beli masyarakat juga meningkat dan roda ekonomi berputar. Upah yang tinggi juga tidak membangkrutkan perusahaan. Kedepan akan lebih berat lagi ketika ada kenaikan BPJS kesehatan, belum tahu lagi ketika ada kenaikan listrik dan air,” jelas Mira, Selasa (22/10).

 

(Baca: Pengusaha: Permenaker Upah Minimum Melengkapi Peraturan Teknis PP Pengupahan)

 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan Ketua Pusat Kajian Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Andari Yurikosari, menjelaskan kehadiran PP 78/2015 sebagai payung hukum penentuan upah minimum memiliki kekurangan karena ada risiko tidak bisa diterapkan pada seluruh wilayah di Indonesia. Menurutnya, setiap daerah memiliki kemampuan masing-masing tergantung kemampuan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

 

Selain itu, kehadiran PP 78/2015 juga dianggap menghilangkan peran dewan pengupahan. “Sebelum ada PP 78/2017 upah minimum pembahasannya melalui dewan pengupahan lalu diputuskan di provinsi (pemerintah daerah). Setelah ada PP, peran dewan pengupaan ini tidak berfungsi lagi karena hanya dilihat dari tingkat inflasi dan pertumbuan ekonomi.

 

Di sisi lain, dia juga menilai kehadiran PP 78/2015 memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menetapkan upah minimum. “Kalau masalah fair atau tidaknya kenaikan upah ini bisa dilihat di lapangan seperti apa. Kalau dari segi hukum ini ada kepastian hukum tapi apa kenaikan tersebut bisa menjamin kemampuan di daerah-daerah,” jelas Andari.

 

Perlu diketahui, penerapan formula perhitungan upah minimum dilakukan untuk mencari jalan tengah antara pelaku usaha dengan pekerja dan buruh. Formula penghitungan upah merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi tahap V itu, yang mendasarkan perhitungan pada kebutuhan hidup layak (KHL) dikalikan laju inflasi tahunan dan tingkat pertumbuhan ekonomi. Dengan keluarnya PP Pengupahan tersebut maka upah minimum provinsi, kota dan kabupaten ditentukan setiap kepala daerah harus menggunakan formula yang diamanatkan dalam PP 78/2015.

 

Tags:

Berita Terkait