Upaya Dewan Kehormatan Peradi Jaga Martabat Profesi Advokat
Berita

Upaya Dewan Kehormatan Peradi Jaga Martabat Profesi Advokat

Penguatan kelembagaan dalam upaya penegakan kode etik advokat dan mengkaji hal-hal yang berkenan dengan hak imunitas advokat. Namun, tantangan terbesar dari penegakan etika dan martabat profesi advokat terletak pada organisasi profesi advokat yang terpecah.

Oleh:
Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Ketua Dewan Pertimbangan Peradi, Otto Hasibuan mengatakan kekebalan advokat bukan untuk kepentingan pribadi advokat, melainkan kepentingan masyarakat pencari keadilan. “Kenapa kita punya kekebalan, betulkah kita harus punya kekebalan, untuk kepentingan siapa? Saya katakan imunitas itu bukan untuk kepentingan advokat, melainkan kepentingan masyarakat pencari keadilan,” ujar Otto dalam kesempatan yang sama.

 

Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbun menyebutkan advokat adalah salah satu penegak hukum yang termasuk dalam Catur Wangsa Penegak Hukum selain Polisi, Jaksa, dan Hakim sebagaimana disebutkan Pasal 5 UU Advokat. Profesi advokat sudah dikenal sebagai profesi mulia (officium nobile). Sebab, advokat mengabdikan dirinya kepada kepentingan masyarakat dan bukan semata-mata karena kepentingannya sendiri.

 

“Advokat turut serta menegakkan hak-hak asasi manusia dan penegakan hukum baik tanpa imbalan maupun dengan imbalan demi tegaknya keadilan masyarakat. Jadi, advokat mengabdikan dirinya kepada kepentingan masyarakat,” ujar Gayus.

 

Gayus menegaskan, advokat bebas dalam membela, tidak terikat perintah kliennya dan tidak pandang bulu terhadap terhadap kasus yang dibelanya. Dalam membela kliennya advokat tidak boleh melanggar aturan hukum yang berlaku. Tidak boleh melanggar prinsip moral, serta tidak boleh merugikan kepentingan orang lain. Baca Juga: Menyoal Istilah Malpraktik dalam Profesi Advokat

 

Tantangan terbesar

Sementara itu, Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa menuturkan saat ini tantangan terbesar dari penegakan etika dan martabat profesi advokat terletak pada organisasi profesi advokat yang terpecah. “Kita lihat dalam organisasi advokat, yang dulunya single bar association sekarang multi bar association,” ujar Harifin.

 

Akibatnya, saat seorang anggota advokat dihukum oleh  organisasinya, ia keluar dan masuk ke organisasi lain yang bersedia menampungnya. “Sebenarnya wadah tunggal organisasi advokat yang dianut UU Advokat sangat bagus dan baik, sehingga kondisi ini menjadi tantangan bagi Peradi untuk berusaha mempersatukan kembali organisasi advokat menjadi single bar association sesuai amanat UU Advokat,” harap Harifin.

 

Apabila langkah ini dirasa sulit, perlu ada kesepakatan bersama antar organisasi advokat untuk tidak menampung anggota yang telah dihukum oleh salah satu organisasi. “Bila single bar association tidak mungkin diwujudkan lagi, maka perlu ada kesepakatan bersama antar organisasi advokat untuk membentuk hanya ada satu Dewan Kehormatan yang bertugas untuk menegakan kode etik advokat,” usulnya.

 

Menurut Harifin penegakan kode etik profesi advokat adalah sarana mencetak advokat yang andal, bermartabat, berwibawa dan dipercaya masyarakat, sehingga advokat menjadi profesi terhormat (offcium nobile).

Tags:

Berita Terkait