Perlindungan tersebut meliputi:
1. Perlindungan terhadap hak dasar pekerja/buruh untuk bermusyawarah dengan pengusaha.
2. Perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja.
3. Perlindungan khusus terhadap pekerja/buruh perempuan, anak, dan penyandang cacar.
4. Perlindungan terhadap upah, kesejahteraan, dan jaminan sosial.
Namun, apabila pengusaha tidak dapat menghindari PHK terhadap pekerja, maka pengusaha membuat surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan atau serikat pekerja/buruh paling lama 14 hari kerja sebelum PHK.
Bila PHK dilakukan dalam masa percobaan, surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 hari kerja sebelum PHK. Jika pengusaha dan pekerja menyepakati hasil PHK berdasarkan musyawarah mufakat, maka wajib didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri.