Upaya Hukum Jika Terjadi PHK Sepihak
Terbaru

Upaya Hukum Jika Terjadi PHK Sepihak

Negara tidak menghendaki adanya praktik perbudakan yang silakukan oleh siapapun. Oleh sebab itu, PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak dan harus dilakukan melalui perundingan terlebih dahulu.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Jika hasil perundingan yang sudah dilakukan tak menghasilkan persetujuan, maka perusahaan hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah adanya penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial, yang diatur di dalam Pasal 151 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.

Pasal tersebut berbunyi, dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Bagi perusahaan atau pengusaha yang tetap melakukan PHK tanpa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, maka wajib mempekerjakan kembali pekerja tersebut. Hal ini tertuang di dalam Pasal 155 ayat (1) yang berbunyi pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum .

Lalu, juga terdapat di dalam Pasal 170 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi, pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3) dan PAsal 168, kecuali pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), Pasal 162, dan Pasal 169 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima.

Apabila pekerja menolak atas putusan PHK, maka pekerja harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 hari setelah diterimanya surat pemberitahuan PHK, lalu kemudian harus melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Korban PHK tanpa ada alasan, masih mempunyai kewajiban dan hak yang harus diperjuangkan, selain itu agar perusahaan tidak semena-mena melakukan PHK. Pekerja/buruh yang di PHK dapat melakukan perundingan untuk menyepakati uang pesangon atau permintaan untuk dipekerjakan kembali.

Pekerja juga dilindungi mengenai perlindungan hukum mengenai PHK yang tertuang di dalam Pasal 153 UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk terpenuhinya hak dasar para pekerja dan menjamin keselarasan kesepakatan serta perlakuan tanpa adanya suatu diskriminasi.

Tags:

Berita Terkait