Upaya Hukum untuk Buronan Perlu Dibatasi
Berita

Upaya Hukum untuk Buronan Perlu Dibatasi

Dalam status DPO, masa terpidana bisa mengajukan PK. MA sudah coba membatasi.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
ICW. Foto: RES
ICW. Foto: RES
Indonesian Corruption Watch meminta Pemerintah dan Mahkamah Agung membatasi ruang orang yang berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) mengajukan upaya hukum. Orang yang buron atau DPO sama saja yang bersangkutan tidak taat asas dan prosedur hukum.

Peneliti ICW, Lalola Easter menilai pemberian ruang bagi buronan atau orang yang masuk DPO mngajukan upaya hukum sebagai sesuatu yang tidak adil. Kabur dari proses hukum justru telah menyulitkan aparat penegak hukum menjalankan tugas. Lalola meminta pembatasan diberlakukan kepada buron/DPO baik yang masih berstatus tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

“Praktik yang membiarkan para buronan menggunakan hak hukumnya secara pidana justru tidak taat asas. Potensi ini akan berbahaya bagi sistem hukum pidana,” kata Lalola.

Berdasarkan penelitian ICW, sudah ada 10 kasus buron/DPO yang menggunakan upaya hukum tanpa kehadiran mereka secara fisik. ICW menyebut permohonan PK yang pernah diajukan Lesmana Basuki, Tony Suherman, Samadikun Hartono, Joko S Tjandra, Sudjiono Timan, dan Nasrun Arbain. Ada pula yang mengajukan praperadilan seperti Tri Wiyasa, Sudirman dan terakhir La Nyalla Mattalitti.

La Nyalla, misalnya, mengajukan praperadilan ke PN Surabaya melawan Kejaksaan, padahal pada saat yang sama ia sedang dicari aparat penegak hukum. Kasus lain yang dicatat ICW adalah Lesmana Basuki. Selaku Presiden Direktur PT SBU kala itu ia menjadi terpidana perkara korupsi penjualan surat-surat berharga berupa commercial paper (CP) yang merugikan negara Rp209 miliar. Pada 25 Juli 2000 MA menjatuhkan vonis 2 tahun penjara. Jaksa tak bisa mengeksekusi lantaran terpidana kabur. Saat masuk DPO, Lesmana Basuki yang berstatus terpidana mengajukan peninjauan kembali.

Menurut Lalola, praktik semacam itu berpotensi menimbulkan tren buruk karena DPO bisa menggunakan celah hukum yang ada untuk bebas dari jerat hukum. Jika tidak dibenahi maka tersangka, terdakwa atau terpidana akan kabur sebelum dieksekusi, lalu melakukan upaya hukum baik praperadilan, banding, kasasi atau PK. Salah satu yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana yang bersangkutan menandatangani surat kuasa, apakah sebelum atau sesudah kabur.

Sebenarnya, Mahkamah Agung pernah membuat pembatasan lewat SEMA No. 6 Tahun 1988 yang diperbaharui lewat SEMA No. 1 Tahun 2012. SEMA ini mengatur tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana. MA mengharuskan pemohon prinsipal hadir di ruang sidang, tak hanya diwakili kuasa hukum. Lalola mengusulkan agar MA memperkuat pengaturan guna  menutup celah hukum yang ada sehingga para buron atau DPO tidak bisa menggunakan upaya hukum.

Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi Widodo Eddyono, menilai salah satu celah hukum yang bisa dimanfaatkan buron atau DPO ada di aturan mengenai praperadilan. MA tidak membuat aturan yang jelas apakah buron atau DPO bisa mengajukan praperadilan atau tidak. Ke depan MA perlu menerbitkan peraturan yang menegaskan buron atau DPO tidak bisa mengajukan praperadilan dan PK. “Kami mendorong agar Perma diterbitkan karena itu relatif lebih cepat daripada menunggu revisi KUHAP selesai,” ujarnya.
Tags:

Berita Terkait