Upaya Kemenkumham Atasi Persoalan Over Kapasitas Lapas
Berita

Upaya Kemenkumham Atasi Persoalan Over Kapasitas Lapas

Upaya mengatasi over kapasitas lapas ke depannya yakni pemenuhan sarana dan prasarana; pemenuhan kualitas SDM melalui pemasyarakatan corporate university menuju inovasi layanan publik pemasyarakatan; hingga terobosan hukum melalui rehabilitasi medis dan sosial bagi narapidana kasus pecandu narkotika.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Kedua, peningkatan SDM yakni menambah pegawai di Ditjen Pemasyarakatan pada 2017 dan 2018, sehingga total seluruh petugas pemasyarakatan berjumlah 43.256 orang. Ketiga, sarana dan prasarana. Menurutnya, Kemenkumham sejak 2014 hingga 2019 telah membangun, merehabilitasi, dan merenovasi unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan dengan jumlah penambahan kapasitas sebanyak 36.181.

 

Keempat, penguatan kelembagaan dengan membentuk rutan pada setiap kabupaten/kota. Kemudian pembentukan lapas minimum sekuriti sebagai sarana asimilasi dan edukasi di setiap provinsi. Kelima, mengubah tantangan menjadi peluang harapan masyarakat. Namun, Menkumham mengakui fasilitas lapas masih jauh dari harapan. Soalnya, jumlah dan kapasitas lapas tak berbanding dengan besaran jumlah narapidana yang masuk. “Nett saja 20.000, Dalam kondisi 5 tahun kemarin saja sudah over kapastitas, apalagi sekarang,” kata Yasonna.

 

Rencana penyelesaian ke depannya, setidaknya terdapat empat hal. Yakni pemenuhan sarana dan prasarana; pemenuhan kualitas SDM melalui pemasyarakatan corporate university menuju inovasi layanan publik pemasyarakatan. Selanjutnya, terobosan hukum melalui pelaksanaan rehabilitasi medis dan sosial bagi narapidana kasus pecandu narkotika.

 

“Target 2020, rehabilitas medis sejumlah 4000 narapidana. Sedangkan rehabilitasi sosial sejumlah 17.540 narapidana melalui grasi bagi perorangan. Kemudian, amnesti massal terhadap pengguna narkoba yang telah usai menjalani masa rehabilitasi.” Baca Juga: Ini Dampak Penundaan Disahkanna RUU Pemasyarakatan

 

Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir mendesak agar segera dilakukan pembahasan terhadap RUU Pemasyarakatan yang sebelumnya mendapat penolakan dari masyarakat dan mahasiswa, sehingga ditunda pengesahaanya. “RUU Pemasyarakatan bisa menjadi ‘obat’ memperbaiki manajemen pemasyarakatan agar lebih baik. Kami siap membahas RUU Pemasyarakatan mengingat RUU ini carry over. Kenapa kita mesti menunggu lama?”

Tags:

Berita Terkait