Upaya Kementerian ESDM RI dan Pertamina Geothermal Energi Kejar Target Bauran Energi Baru dan Terbarukan 23% pada tahun 2025
Terbaru

Upaya Kementerian ESDM RI dan Pertamina Geothermal Energi Kejar Target Bauran Energi Baru dan Terbarukan 23% pada tahun 2025

Pengendalian emisi gas rumah kaca dan kerja sama dari seluruh pihak terkait menjadi kunci utama dalam meningkatkan pemanfaatan energi baru dan terbarukan di Indonesia.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 5 Menit
Foto: Hukumonline Compliance Talks #4
Foto: Hukumonline Compliance Talks #4

Kerentanan ketahanan energi nasional dan dampak perubahan iklim yang kian meluas menjadi dua kekhawatiran yang dihadapi berbagai negara saat ini. Sebagai negara dengan konsumsi energi yang masih didominasi oleh pemanfaatan energi fosil, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk berpartisipasi dalam meningkatkan percepatan pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan atau EBT di Indonesia.

Melalui webinar Hukumonline Compliance Talks #4 yang telah terlaksana pada Senin (30/05), Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Republik Indonesia, Bapak Harris Yahya, memaparkan poin utama dalam menjawab isu terkait bagaimana kita dapat memperbaiki krisis dan perubahan iklim memiliki kaitan secara erat dengan aktivitas khususnya terkait penggunaan energi fosil. 

Hasil dari proses pembakaran yang dilakukan dalam pemanfaatan gas, minyak bumi, dan batubara menghasilkan gas rumah kaca yang menjadi penyebab utama terjadinya pemanasan global. Peningkatan suhu bumi yang saat ini terjadi diakibatkan oleh gas rumah kaca tersebut memberikan dampak negatif bagi iklim serta kondisi dari bumi kita saat ini. Bapak Harris Yahya juga memaparkan bahwa solusi terbaik dalam mengatasi permasalahan ini adalah dengan pengendalian penggunaan energi yang dapat menghasilkan emisi gas rumah kaca.

Hukumonline.com

Narasumber dan moderator pada saat webinar Hukumonline Compliance Talks #4 berlangsung, Senin (30/05).

Oleh karenanya, Indonesia turut serta mengambil peran dalam mengurangi penggunaan sumber daya yang dapat menimbulkan emisi gas rumah kaca. Keberadaan dari energi fosil sendiri dipandang sebagai sumber daya yang akan habis. Kemampuan produksi sumber daya batubara dan minyak bumi dalam negeri yang belum mencukupi kebutuhan, menimbulkan permasalahan ketahanan energi dalam jangka panjang. Terjadinya fluktuasi harga, suplai batubara dan gas alam menjadi alasan mengapa percepatan pemanfaatan energi baru dan terbarukan harus segera digalakkan.

“Sedangkan, Indonesia memiliki potensi sumber daya Energi Baru dan Terbarukan hingga lebih dari 3.000 GW, sehingga potensi ini menjadi opsi lain dalam menjaga pasokan energi sekaligus mengurangi emisi gas rumah kaca yang dapat menyebabkan perubahan iklim” ujarnya.

Meskipun Indonesia saat ini masih memanfaatkan energi fosil, namun secara perlahan Indonesia mulai memanfaatkan energi baru dan terbarukan sebagai langkah awal dalam menurunkan tingkat emisi gas rumah kaca dan mengurangi ketergantungan negara terhadap energi fosil. Pemanfaatan energi baru dan terbarukan di Indonesia sendiri mengalami berbagai rintangan dan tantangan, sehingga saat ini terdapat momen yaitu transisi energi menuju Nett Zero Emission, Indonesia memiliki sumber daya dan kesempatan untuk berpartisipasi pada momen tersebut. 

Tags: