Upaya MA Tingkatkan Konsistensi dan Kualitas Putusan Hakim
Utama

Upaya MA Tingkatkan Konsistensi dan Kualitas Putusan Hakim

Diantaranya, MA telah menerbitkan SK KMA No. 359 Tahun 2022 perihal template dan pedoman penulisan putusan, melaksanakan berbagai pelatihan atau seminar yang melibatkan kalangan akademisi hukum, kebijakan One Day Publish, hingga sejak 2012 setiap tahun menyelenggarakan rapat pleno kamar untuk mendorong konsistensi dan kualitas putusan pengadilan yang hasilnya dituangkan dalam SEMA.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Hukumonline.com

Guru Besar FHUI Prof. Sulistyowati Irianto saat menjadi pembicara dalam seminar ini.

\Namun, ia tak menampik adanya berbagai putusan pengadilan yang baik. Sebut saja sejumlah putusan berhubungan warisan. “Banyak putusan waris yang progresif. Memberi kedudukan status hukum bagi perempuan dan anak.”

Dalam kaitannya dengan menggali seputar putusan pengadilan di pendidikan tinggi hukum, ia melihat masih menjadi hal yang terbatas pada dosen individu, siswa yang acap mengikuti ajang kompetisi debat dan peradilan semu (moot court) juga dirasa mempunyai kesempatan lebih baik dalam menggali analaisis putusan pengadilan. Bahkan. direkomendasikan supaya putusan dapat menjadi bahan ajar pada setiap mata perkuliahan.

“Saya kira diskusi sekarang sudah berkembang dan mulai sikap Indonesia mengenai yurisprudensi sebagai hukum mulai berubah. Itu saya rasa penting karena semestinya menjadi sumber hukum,” jelas Guru Besar Leiden University, Prof. Adriaan Bedner.

Perihal kontinuitas dan perubahan pendidikan hukum, ia mengkomparasikan pendidikan tinggi hukum di Belanda yang berfokus pada kuliah dan kuliah kerja; berfokus pada penyelesaian kasus; melakukan integrasi institusi hukum; dan sistem hukum yang semakin terbuka.

Hukumonline.com

Guru Besar Leiden University, Prof. Adriaan Bedner. 

Prof Adriaan melihat pendidikan tinggi hukum di Indonesia masih lebih banyak berorientasi kuliah dengan fokus pada teori, fragmentasi institusi hukum, serta hukum cenderung formalistis. Ia menilai ada kaitannya dengan keanekaragaman di Indonesia dan kompleksitas yang ada sampai, di lingkup peradilan, hakim lebih berfokus pada peraturan perundang-undangan dibandingkan konteks lokal dan lain sebagainya.

“Mengenai gangguan penggunaan yurisprudensi dalam pendidikan hukum Indonesia secara praktisnya, sumber hukum lebih banyak bisa diakses sekarang, tapi belum dipakai secara full. Pertimbangan hukum di putusan pengadilan juga banyak yang masih terbatas, metode interpretasi sedikit dan terkadang logikanya kurang. Lalu komunikasi antar pakar hukum itu penting,” katanya.

Tags:

Berita Terkait