Upaya Memperjelas Koperasi dalam Proses Kepailitan dan PKPU
RUU Kepailitan dan PKPU

Upaya Memperjelas Koperasi dalam Proses Kepailitan dan PKPU

Karena proses kepailitan dan PKPU dalam lingkup koperasi dinilai rancu. Untuk itu, diharapkan RUU Kepailitan dan PKPU segera dibahas karena memiliki sejumlah persoalan krusial, terutama mengenai syarat kepailitan dan subjek yang berhak mengajukan proses kepailitan dan PKPU.

Oleh:
CR-27
Bacaan 3 Menit

“Ini berkaitan dengan kepemilikan koperasi oleh anggota yang memiliki persamaan hak dan kewajiban, dimana sangat tidak mungkin bagi seorang atau dua orang anggota dapat mempailitkan koperasinya sendiri,” sesalnya.

Sejalan dengan ini, saat ini revisi UU No.37 Tahun 2004 masuk dalam Prolegnas jangka panjang tahun 2020-2024. Rasyid melanjutkan setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilandaskan sikap transparan dan terbuka. Seluruh masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan masukan, tak terkecuali persoalan RUU Kepailtan dan PKPU di sektor badan usaha koperasi.

Hal itu sesuai yang diamanatkan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sementara itu, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Cahyani Suryandari meminta agar RUU Kepailitan dan PKPU ini segera dibahas lebih lanjut karena memiliki sejumlah persoalan krusial, terutama mengenai syarat kepailitan dan subjek yang berhak mengajukan proses kepailitan dan PKPU.   

Selain itu, proses permohonan kepailitan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Menteri Keuangan; proses/hukum acara permohonan pailit dan PKPU; hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Termasuk pengaturan profesi kurator terkait pelaksanaan tugas hingga pengawasan dan kelembagaanya.

Dia mengakui koperasi menjadi sektor yang mudah dipailitkan karena koperasi memiliki titik lemah yakni unsur pengurus koperasi bisa sebagai kreditur yang berhak mengajukan permohonan pailit. “Agar anggota koperasi tidak mudah mempailitkan koperasinya sendiri, apabila terjadi gagal bayar terhadap anggotanya seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Sebaiknya kepailitan dan PKPU (dalam koperasi, red) menjadi jalan terakhir yang harus ditempuh,” usulnya.  

Tags:

Berita Terkait