Upaya Menggantang Asap: Deregulasi dan Debirokratisasi
Kolom

Upaya Menggantang Asap: Deregulasi dan Debirokratisasi

Ketidakpastian hukum, setidaknya di Indonesia, tidak serta merta mengakibatkan keruntuhan dunia seperti yang dibayangkan dalam adagium Justitia et Pereat Mundus.

Bacaan 6 Menit
Upaya Menggantang Asap: Deregulasi dan Debirokratisasi
Hukumonline

Dua tiga tahun terakhir, sejumlah kebijakan (policy) dibuat pemerintah Indonesia untuk mengurangi tidak saja jumlah (kuantitatif) dari peraturan perundang-undangan (+ regulasi) tetapi juga (mungkin) kerumitan menemukan apa yang seharusnya menjadi hukum. Mencari dan menemukan hukum menjadi pekerjaan berat di tengah-tengah kelimpahan peraturan perundang-undangan maupun turunannya. Hasil akhirnya adalah keraguan-ketidakpastian [hukum], tidak saja bagi pencari keadilan secara umum, tetapi lebih menerbitkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan sekarang Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan pendekatan omnibus.

Ikhtiar yang terucap dan didengung-dengungkan kemudian adalah kebijakan deregulasi dan debirokratisasi. Dikatakan dan mungkin sekaligus diakui bahwa banyaknya peraturan perundang-undangan dan regulasi (yang terus menerus diproduksi pembuat undang-undang, pemerintah) – mengindikasikan tidak saja kehendak negara cq pemerintah untuk mengatur segala hal – tetapi sekaligus menumbuhkan birokrasi (cratein; kekuasaan biro; meja) yang justru berhasil mengembangkan cara kerja dan regulasi, termasuk prosedur tetap (dalam bentuk juklak-juknis) yang kerap memacetkan kehidupan rakyat atau kembali lagi khususnya kegiatan perekonomian.

Adalah semangat birokrasi untuk mengatur, memproduksi regulasi, tampaknya justru menimbulkan ketidakpastian. Dalam semangat itu, mungkin, dapat dipahami sejumlah kata kunci dari kebijakan bongkar pasang struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) kementerian dan terakhir penggunaan (metoda) omnibus [modifikasi dari kodifikasi] untuk mengurangi-mengubah sekian banyak peraturan perundang-undangan, sekalipun serta merta memunculkan kekusutan pencarian-penemuan hukum yang tetap sama rumit seperti sebelumnya. 

Tulisan ini akan mencoba mengurai dan menelusuri perkaitan antara perkembangan birokrasi, pertumbuhan eksponensial peraturan perundang-undangan dan regulasi serta kepastian-ketidakpastian hukum.

Baca juga:

Negara-pemerintah-birokrasi

Konsep atau besaran paling abstak adalah negara (state) yang kerap dikaitkan dengan konsep yang sama abstraknya: rakyat (people) atau nation (bangsa). Kita kenal misalnya ungkapan bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan dan membentuk negara Indonesia. Atau presiden atas nama negara menyatakan penyesalan atas pelanggaran hak asasi manusia masa lalu.

Di dunia hukum, kita kenal gagasan negara hukum (rechtsstaat) yang acap dipertukarkan dengan rule of law. Selain itu, pengertian negara seringkali dipersamakan begitu saja dengan pemerintah (government). Namun pada saat sama, keduanya dapat dan harus dibedakan: pemerintah dapat berganti-ganti untuk negara yang sama.

Tags:

Berita Terkait