Pada 6 Desember 2022 lalu, DPR dan pemerintah telah menyetujui RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi Undang-Undang. Kemudian, disahkan menjadi UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ditetapkan Presiden pada 2 Januari 2023. Namun, beleid ini mengalami masa transisi selama 3 tahun ke depan sejak disahkan sebagai hukum pidana nasional.
“KUHP ini akan berlaku dalam waktu 3 tahun ke depan atau 2026. Dalam kurun waktu 3 tahun itu, ada upaya pemerintah agar KUHP itu bisa berlaku secara efektif,” kata Koordinator Perencanaan dan Penyiapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan pada Ditjen PP Kemenkumham Muhammad Waliyadin dalam Focus Group Discussion 1 National Conference of Indonesian Young Lawyers 2023 bertajuk “Kontekstual KUHP dalam Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia”, Kamis (23/2/2023).
Muhammad Waliyadin.
Terdapat 2 hal yang akan dilaksanakan oleh pemerintah. Pertama, sosialisasi terhadap substansi KUHP kepada masyarakat dan aparat penegak hukum. Kedua, melakukan pelatihan atau training of trainers bagi aparat penegak hukum terkait pelaksanaan KUHP baru ini.
Baca Juga:
- Perdana! PERADI YLC Gelar Konferensi Advokat Muda se-Indonesia
- IMMH UI Gelar Seminar Mengkaji KUHP Baru, Bahas Kohabitasi Hingga Hukuman Mati
- Mengulas Reformulasi Delik Perzinahan dan Kohabitasi dalam KUHP Baru
Sedangkan terkait harmonisasi, pemerintah telah berupaya melakukan harmonisasi terhadap ketentuan hukum pidana nasional ini dengan peraturan perundang-undangan yang lain. “Dalam penyusunan RKUHP ini, pemerintah telah melaksanakan secara optimal baik secara formil maupun materil,” kata dia.
Secara formil, menurutnya, telah sesuai dengan apa yang dipersyaratkan dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Diantaranya tentang partisipasi publik secara penuh sudah dilakukan atau pemenuhan asas terbuka bagi masyarakat. Sehingga baik dari sisi perencanaan, penyusunan, pembahasan, sampai pengundangan secara formil telah terpenuhi.
Sementara dari segi materil, Pemerintah juga merasa sudah berupaya optimal. Dengan melibatkan pakar di bidang hukum pidana dalam pembahasan substansi ketentuan yang tercantum dalam KUHP. Sedangkan untuk uji materl, tentu pihak pemerintah menyerahkan kepada masyarakat yang memiliki hak untuk melakukan judicial review dalam rangka menyempurnakan KUHP baru itu.