Upaya Pemulihan Aset Hasil Kejahatan Melalui Kerja Sama Informal
Terbaru

Upaya Pemulihan Aset Hasil Kejahatan Melalui Kerja Sama Informal

Menurut Jaksa Agung Muda Pembinaan, kerja sama informal bisa menjadi opsi yang lebih baik guna membuahkan keberhasilan dalam upaya pemulihan aset hasil kejahatan.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagug Bambang Sugeng Rukmono (kiri atas) saat memberi sambutan, Rabu (19/10/2022). Foto: Humas Kejagung
Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagug Bambang Sugeng Rukmono (kiri atas) saat memberi sambutan, Rabu (19/10/2022). Foto: Humas Kejagung

Bekerja sama dengan UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) Indonesia, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan RI selenggarakan Side Event pada 11th Session of The UNOTC Conference of The Parties. Mengusung topik ‘Penguatan Kerja Sama Internasional terkait Pemulihan Aset dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Lintas Negara Berbasis Siber’. Acara tersebut berlangsung di Wina, Austria.

“Kejahatan lintas negara terorganisir telah menjadi perhatian dunia internasional, mengingat jumlahnya yang semakin meningkat, modus operandi yang semakin beragam, serta pola untuk menyembunyikan hasil kejahatan yang semakin kompleks,” ujar Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Dr.Bambang Sugeng Rukmono dalam sambutannya sebagaimana dikutip dari situs resmi Kejaksaan RI, Rabu (19/10/2022) kemarin.

Ia menuturkan bahwa upaya melakukan pemulihan terhadap aset-aset yang merupakan hasil kejahatan menjadi tantangan tersendiri bagi seluruh yuridiksi. Jelas, permasalahan yang menyangkut lintas negara ini amat mengkawathirkan. Seiring perkembangan pesat zaman, banyak negara di dunia yang semakin paham bagaimana bahayanya aliran uang hasil kejahatan serta ancaman pencucian uang dalam sistem keuangan negara.

Untuk itu, praktik pemulihan aset dari hasil kejahatan harus melibatkan koordinasi, kolaborasi, dan kepercayaan dalam penanganannya. Mengingat hal ini bukanlah suatu polemik sederhana. Di samping juga memperhatikan kerangka kerja hukum negara yang terkait guna menyelesaikan kasus kejahatan, menurutnya baik di tingkat domestik ataupun internasional harus dapat bekerja sama dalam menangani kasus semacam ini.

“Upaya pemulihan aset hasil kejahatan melalui kerja sama informal merupakan harapan baru bagi penegakan hukum di seluruh dunia. Tahun 2021, Pemerintah Indonesia telah mengembalikan sekitar 5,5 juta US Dollar aset hasil kejahatan ke perusahaan Italia dan Belanda, sebagai hasil dari kolaborasi multi-instansi, yang dipimpin oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia. Hal ini menjadi bukti bahwa kerja sama informal bisa menjadi opsi yang lebih baik guna membuahkan keberhasilan dalam upaya pemulihan aset hasil kejahatan.”

Pasalnya tidak dapat dipingkiri, dalam melaksanakan kerja sama formal terdapat beberapa 'rintangan'. Sebut saja seperti memakan waktu, membutuhkan banyak sumber daya, dan memerlukan keahlian serta niat politis. Oleh karena itu, dengan maksud dapat melengkapi saluran formal, masyarakat Internasional mulai mengeksplorasi upaya melalui saluran informal. Dimana JAM-Pembinaan itu menilai pemulihan aset hasil kejahatan melalui kerja sama informal menjadi harapan baru untuk penegakan hukum dunia.

Melalui side event itu, peserta yang mengikuti kegiatan diharapkan bisa memahami konsep pemulihan aset hasil kejahatan dalam rangka pemberantasan kejahatan lintas negara berbasis siber. Termasuk pula langkah-langkah dalam optimalisasi jejaring informal dalam meningkatkan capaian pemulihan aset hasil kejahatan. Dari diskusi yang bergulir, akan diceritakan berbagai pengalaman keberhasilan pemulihan aset Indonesia melalui saluran informal.

Turut hadir dalam kesempatan itu Deputy Country Manager and AML CFT Adviser of UNODC Programme Office Indonesia Zoelda Anderton; Senior Crime Prevention Officer UNODC Karen Kramer; Deputy Attorney General - the Office of the Attorney General of the Kingdom of Thailand Jumpon Phansumrit; Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Banu Laksmana; serta Atase Kejaksaan pada KBRI di Singapura M. Yusfidli Adhyaksana selaku moderator.

Tags:

Berita Terkait