Urai "Benang Kusut" IUP, KPK Bentuk Satgas Perbaikan Tata Kelola Pertambangan
Terbaru

Urai "Benang Kusut" IUP, KPK Bentuk Satgas Perbaikan Tata Kelola Pertambangan

KPK telah melakukan kajian untuk rekomendasi perbaikan di sektor perizinan dan pertambangan. Terdapat beberapa modus korupsi yang jamak ditemui di kedua sektor ini.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES

Besarnya perputaran uang di sektor pertambangan seringkali dijadikan ladang korupsi bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sederet permasalahan seperti tumpang tindih lahan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat menyebabkan sengketa, yang pada akhirnya menimbulkan fakta bahwa benang kusut di sektor ini harus segera diurai.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Didik Agung Widjanarko menjelaskan KPK telah melakukan kajian untuk rekomendasi perbaikan di sektor perizinan dan pertambangan. Terdapat beberapa modus korupsi yang jamak ditemui di kedua sektor ini. 

Seperti, perizinan yang tidak didelegasikan; persayaratan perizinan tidak transparan; rekomendasi teknis fiktif, berbelit-belit hanya sebagai formalitas; sektor tambang dijadikan sumber dana politik; tumpang tindih perizinan yang dimana luas izin SDA lebih besar dari luas wilayah; konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat, suap/gratifikasi/pemerasan dalam pemrosesan perizinan; ketidakpastian peraturan dan kebijakan juga telah menghambat perwujduan potensi pertambangan untuk berkontribusi terhadap pembangunan sosial dan ekonomi.

Baca Juga:

“Oleh karena itu hal ini harus menjadi perhatian dan diperlukan upaya bersama dalam pemberantasan korupsi di sektor perizinan dan pertambangan,” kata Didik dalam Rapat Koordinasi Terkait Perizinan dan Tata Kelola Pertambangan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (3/11). 

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Ely Kusumastuti menjelaskan sejauh ini KPK melihat adanya ketidakefisienan pengelolaan sektor pertambangan akibat dari tumpang tindih perizinan yang diterbitkan. Oleh karenanya, KPK mendorong terbentuknya Satugas Tugas (Satgas) bersama yang diisi oleh kementerian/lembaga terkait. 

“Kami di Korsup KPK menganggap hal ini (tumpang tindih perizinan) adalah hal yang luar biasa. Satgas ini dibentuk untuk berkoordinasi dan evaluasi tata kelola dan perizinan sektor pertambangan,” kata Ely. 

Tags:

Berita Terkait