Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan dalam sidang perdana di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Joshhua Hutabarat, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10), tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo langsung mengajukan nota keberatan (eksepsi).
“Nota keberatan ini kami ajukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP. Nota keberatan ini kami ajukan dengan pertimbangan adanya hal-hal prinsipil yang perlu kami sampaikan demi tegaknya kepastian hukum, kebenaran, keadilan, dan demi memastikan terpenuhinya rasa keadilan yang menjadi hak asasi manusia,” ujar Arman Anis, perwakilan tim penasihat hukum Ferdy Sambo.
Baca Juga:
- KY Kerahkan Tim Pantau Jalannya Persidangan Ferdy Sambo dkk
- Jaksa Beberkan Peran Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J
- Presiden Perintahkan Polri Kembalikan Kepercayaan Publik
Berikut uraian-uraian nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Ferdy Sambo, yaitu:
1. Kronologi peristiwa yang disusun berdasarkan keterangan BAP yang disampaikan terdakwa Ferdy Sambo, saksi Putri Candrawathi, saksi Kuat Ma’ruf, saksi Ricky Rizal, dan saksi Richard Eliezer.
2. Ringkasan surat dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh, antara lain surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, bahkan terdapat uraian dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.
3. Surat dakwaan disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyelidikan serta tidak memenuhi syarat materil, sebagaimana yang telah dijelaskan tim
4. Penasihat hukum mengenai ketentuan perumusan dakwaan secara singkat, sehingga surat dakwaan berdasarkan Pasal 143 KUHAP harus dinyatakan batal demi hukum.