Urgensi Digitalisasi Cegah Korupsi Penanganan Perkara dan Penguatan Integritas APH
Terbaru

Urgensi Digitalisasi Cegah Korupsi Penanganan Perkara dan Penguatan Integritas APH

Pandemi Covid-19 mengubah segala sektor termasuk lingkungan pemerintahan, sehingga aktivitas pekerjaan ditopang dengan teknologi. Kehadiran SPPT-TI dalam proses penanganan perkara semakin dibutuhkan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Kemudian, dia menyoroti masih perlu diperkuatnya integritas aparat penegak hukum dan penguatan SPPT-TI. Dengan penguatan integritas APH diharapkan dapat mendorong kinerja sekaligus hindari potensi penyalahgunaan kewenangan jabatan.

Dalam kesempatan sama, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD menyampaikan sejak awal reformasi pemerintah punya komitmen mencegah tipikor dengan pembentukan KPK, Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi. Kemudian, tipikor yang terjadi pada ruang lingkup birokrasi juga dibuatkan aplikasi digital e-government dan pemangkasan rantai birokrasi.

Melalui SPPT-TI, Mahfud menyampaikan masyarakat dapat mengetahui proses serta status perkara yang ditangani dan antarlembaga saling terikat. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir tipikor dalam penanganan perkara. 

“SPPT-TI ini harus terus dikembangkan. Pemerintah berharap ada perubahan proses sistem berbasis elektronik di mana terjadi korupsi bisa dikontrol secara tepat,” jelas Mahfud.

Tags:

Berita Terkait