Urgensi Band Agreement dan Perlindungan Nama Group Musik
Belajar dari Kasus Peterpan

Urgensi Band Agreement dan Perlindungan Nama Group Musik

Band atau group musik perlu lebih membangun semangat band agreement untuk menghindari munculnya problem hukum di kemudian hari.

Oleh:
CRA
Bacaan 2 Menit

 

Sayang, kesadaran musikus Indonesia terkesan masih minim. Setidaknya, kalau dilihat dari perlindungan merek. Menurut Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Dephukham Prof. Abul Bari Azed, sepengetahuannya belum ada nama band atau group musik yang didaftarkan sebagai merek.

 

Di dalam undang-undang merek sendiri kriteria merek juga bermacam-macam, ada merek dagang, merek jasa, merek kolektif. Menurut Prof. Bari nama group musik dapat dikategorikan ke dalam merek jasa. Belajar dari kasus-kasus yang muncuyl, kata sang Dirjen, perlu diadakan sosialisasi di indonesia agar group musik yang sudah terkenal di Indonesia mendaftarkannya sebagai merek. Agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari, ujarnya.   

 

Menurut pengamat HKI Dedi Kurniadi, memang dibenarkan untuk melindungi nama group musik dengan pendaftaran merek. Sebagaimana diatur dalam Undang- undang nomor. 19 Tahun 2002 tentang merek. Dalam Pasal 1 ayat 1 dikatakan Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan data kegiatan perdagangan barang atau jasa.

 

Sehingga menurut Dedi, sama dengan nama sebuah group musik yang merupakan sebuah merek jasa yang digunakan untuk membedakan dengan merek jasa lainnya yang sama-sama bergerak di dunia jasa hiburan, jadi jika sebuah nama band ingin dipakai untuk kegiatan yang bersifat komersil, maka nama band harus di register di kantor merek. Selain untuk membedakan antara satu band dengan lainnya, pendaftaran ini juga dapat berguna dalam hal perjanjian dengan pihak lain, misalnya dengan perusahaan rekaman, perusahaan baju atau poster. Dedi mengatakan amannya nama band didaftarkan sehingga jelas siapa pemiliknya.

 

Dedi mengatakan selain dengan pendaftaran merek, untuk urusan-urusan intern perlindungannya dapat dilakukan melalui band agreement. Menurut Dedi band agreement adalah perjanjian terulis yang dibentuk diantara personel group musik. Fungsinya untuk melindungi kegiatan internal group itu, seperti mengenai hak dan kewajiban dari masing-masing personel. Perlindungan nama group dapat juga dimasukkan ke dalam band agreement misalnya untuk menentukan siapa yang paling berhak atas nama group tersebut.

 

Dedi menduga silang sengketa antara Ariel dan Andika soal penggunaan nama Peterpan antara lain disebabkan karena tidak adanya band agreement itu. Jika tak ada perjanjian maupun pendaftaran merek, maka sah saja jika salah satu pihak menggunakan nama group tersebut. Kalau nama band diambil berdasarkan sesuatu yang umum atau dikenal khalayak, maka nama itu akan menjadi public domain alias setiap orang bebas untuk menggunakannya.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, salah satu sengketa nama group musik yang terjadi di Amerika Serikat adalah The Beach Boys yang terkenal di era 60-70an lewat lagu-lagu seperti Surfin' U.S.A, atau God Only Knows.. Pada 2002 salah seorang personel group itu Alan Jardine, digutat oleh 3 personel lainnya karena telah melakukan kegiatan komersil dengan menggunakan nama The Beach Boys tanpa seijin mereka.

 

Pengadilan California akhirnya memutuskan masing-masing personel mendapatkan lisensi non-eklusif untuk menggunakan nama The Beach Boys. Hal tersebut bertujuan untuk melakukan perlindungan terhadap pemilik merek agar dapat tetap melakukan kontrol terhadap si pemegang lisensi.

 

Tags: