Urgensi Implementasi Model Law UNCITRAL Cross-Border Insolvency di Indonesia
Utama

Urgensi Implementasi Model Law UNCITRAL Cross-Border Insolvency di Indonesia

Tidak adanya dasar hukum mengenai Kepailitan lintas batas di Indonesia akan mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum yang akan digunakan; dan perlakuan terhadap hak kreditor dari Debitor pailit, tingkatan Kreditornya.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Sekjen Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Nien Rafles Siregar. Foto: FNH
Sekjen Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Nien Rafles Siregar. Foto: FNH

Keberagaman prinsip hukum perdata internasional yang dianut setiap negara membuat penyelesaian perkara yang melibatkan kepentingan lebih dari satu negara menjadi sulit untuk dicari titik terangnya. Kesadaran akan pentingnya menjalin kerja sama dengan negara lain adalah salah satu kunci keberhasilan dalam penyelesaian perkara cross-border insolvency.

Demikian disampaikan oleh Sekjen Asosiasi Pengurus dan Kurator Indonesia (AKPI), Nien Rafles Siregar, dalam Webinar Hukumonline 2022 “Memahami Kepailitan dan PKPU: Implementasi Cross Border Insolvency dalam Praktik Hukum Kepailitan Indonesia”, Selasa (25/10).

Menurut Nien, di Indonesia sendiri belum ada peraturan yang spesifik mengenai Cross-Border Insolvency, sehingga untuk melaksanakan eksekusi tersebut diperlukan perjanjian internasional antar negara secara bilateral agar kedua negara dapat menjalankan putusan kepailitan dalam kaitannya dengan pelaksanaan eksekusi. Hal ini merupakan penerapan dari asas resiprokal (mengakui putusan asing yang mengakui putusan Indonesia).

Baca Juga:

Dengan keadaan ini maka memunculkan permasalahan terkait eksekusi harta pailit. Tidak adanya dasar hukum mengenai Kepailitan lintas batas di Indonesia akan mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum yang akan digunakan; dan perlakuan terhadap hak kreditor dari Debitor pailit, tingkatan Kreditornya.

Permasalahan lainnya adalah sejauh mana kewenangan Kurator terhadap kewenangan pengadilan lokal negara di mana harta pailit berada; dan jaminan perlakuan yang serupa (reciprocal acknowledgement and enforcement of foreign judgments between the countries) jika suatu saat Debitor yang diputus pailit di negara asing tersebut memiliki harta di wilayah negara debitor pailit saat ini.

Jika di Indonesia memiliki UU Kepailitan, untuk skala internasional banyak negara yang menggunakan prinsip Model Law UNCITRAL Cross-Border Insolvency. Nien menjelaskan bahwa dalam UU Kepailitan dan PKPU tidak diatur mengenai kepailitan lintas batas, kekosongan hukum ini menimbulkan ketiadaan kepastian hukum bagi Debitor maupun Kreditor. Keadaan di Indonesia ini berbeda dengan beberapa negara lainnya di Asia yang telah melakukan perbaruan terhadap hukum kepailitan yang mengatur mengenai hukum kepailitan lintas batas.

Tags:

Berita Terkait