Urgensi Industri Jasa Keuangan Cegah Kejahatan Korupsi
Terbaru

Urgensi Industri Jasa Keuangan Cegah Kejahatan Korupsi

Diperlukan penanganan sistematis dengan menerapkan strategi yang komprehensif dan berkelanjutan dengan melibatkan semua unsur terkait, termasuk penyedia jasa keuangan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Urgensi Industri Jasa Keuangan Cegah Kejahatan Korupsi
Hukumonline

Dalam rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, sebagai penyakit moral, tindak pidana korupsi menjadi kecenderungan dan berkembang dengan multifaktor. Untuk itu, penanganannya diperlukan secara sistematis dengan menerapkan strategi yang komprehensif dan berkelanjutan dengan melibatkan semua unsur terkait, termasuk penyedia jasa keuangan (PJK).

“Tantangan ke depan yang semakin luas dan berkembang harus terus KPK hadapi, termasuk di dalamnya pada perkembangan kejahatan di sektor keuangan. Kerja sama selama tiga tahun ini merupakan bentuk kolaborasi dengan pihak PJK yang telah berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi melalui pengimplementasian aplikasi Pertukaran Data Elektronik (PEDAL),” ungkap Alex, Kamis (24/11).

Lanjut Alex, atas perolehan gambaran pelaksanaan aplikasi PEDAL dari mitra PJK, KPK dapat memetakan kendala dan saran perbaikan serta rencana perbaikan atau peningkatan aplikasi PEDAL. Seperti diketahui, Aplikasi PEDAL merupakan platform pertukaran data secara elektronik yang dilakukan oleh Direktorat PP LHKPN - KPK dengan PJK.

Baca Juga:

“PJK itu sendiri antara lain perbankan, asuransi, pasar modal, dan lainnya. Dalam platform ini, KPK dapat melakukan permintaan data keuangan atau investasi kepada mitra kerja, dan sebaliknya PJK dapat mengakses e-Announcement LHKPN dengan mudah untuk kebutuhan Politically Exposed Person (PEP),” kata Alex.

Pertukaran data secara elektronik melalui aplikasi PEDAL berguna untuk memitigasi kebocoran data dan untuk mempermudah tracking permintaan, serta pemenuhan data dari kedua belah pihak.

“Sejak 2019 lalu, permintaan data melalui aplikasi PEDAL sudah kita lakukan. Hingga saat ini terdapat 113 PJK yang telah menggunakan aplikasi PEDAL, diantaranya 53 perbankan baik nasional, internasional, dan daerah; 57 perusahaan asuransi; serta satu lembaga pasar modal,” jelas Alex.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait