Urgensi Koordinasi OJK dan Polri dalam Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan
Utama

Urgensi Koordinasi OJK dan Polri dalam Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

Penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan tidak boleh ada dualisme kewenangan melainkan harus saling mengisi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Narasumber dalam webinar ‘Investigative Power of OJK: Implementation of the Investigation Process of the Financial Sector Crime’, Senin (30/9/2024).
Narasumber dalam webinar ‘Investigative Power of OJK: Implementation of the Investigation Process of the Financial Sector Crime’, Senin (30/9/2024).

Penyidik Otoritas Jasa Keuangan dan Polri merupakan dua pihak yang memiliki kewenangan setara dalam melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan (TPSJK). Pasca terbitnya UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XX/2023 mengharuskan kedua lembaga ini berkoordinasi dalam menangani perkara sektor jasa keuangan.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L Tobing menyampaikan pihaknya sebenarnya telah bekerja sama dengan Polri dalam penyidikan TPSJK. Menurutnya,  OJK dan Polri telah memiliki nota kesepahaman pada 2020 lalu.  Ruang lingkup kerja sama ini antara lain bantuan pengamanan, penegakan hukum, pemanfaatan sarana dan prasarana.

Kemudian pemanfaatan dan peningkatan sumber daya manusia (SDM), pertukaran data/informasi dan kegiatan lain yang disepakati. Selain itu, terdapat pedoman kerja antara OJK dan Polri dalam penyidikan TPSJK dengan ruang lingkup pencegahan, penegakan hukum dan koordinasi.

“Penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan tidak ada dualisme kewenangan, tapi saling mengisi,” ujar Tongam dalam webinar ‘Investigative Power of OJK: Implementation of the Investigation Process of the Financial Sector Crime’, Senin (30/9/2024).

Baca juga:

Hukumonline.com

Mengacu Pasal 49 ayat 7 UU 4/2023, OJK dalam hal penyidikan memang diamanatkan berkoordinasi dengan Polri. Khususnya untuk penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan TPSJK yang sedang ditangani. OJK memiliki kewenangan dimulainya, tidak dilakukannya maupun dihentikannya penyidikan terhadap TPSJK.

Dalam sistem pemidanaan terdapat konsep ultimum remedium. Yakni penggunaan hukum pidana sebagai jalan akhir dalam penegakan hukum. Namun belakangan terdapat konsep penyelesaian perkara secara restoratif dengan mempertimbangkan stabilitas sektor jasa keuangan serta perlindungan konsumen.

Tags:

Berita Terkait