Urgensi Kriminalisasi Perdagangan Pengaruh dalam Pembaharuan Hukum Pidana
Kolom

Urgensi Kriminalisasi Perdagangan Pengaruh dalam Pembaharuan Hukum Pidana

​​​​​​​Perdagangan pengaruh (trading in influence) dapat dilakukan baik secara aktif maupun pasif.

Bacaan 2 Menit

 

Dalam ketiga kasus ini, pihak-pihak yang memperdagangkan pengaruh memang menerima sejumlah uang sehingga Penuntut Umum mengkonstruksikan surat dakwaannya menggunakan pasal suap. Apabila seandainya tidak terjadi penerimaan sejumlah uang oleh mereka yang memperdagangkan pengaruh, hukum pidana kita menghadapi kekosongan hukum karena perbuatan demikian belum diatur dalam UU Pemberantasan Tipikor.

 

Alasan kedua, kriminalisasi trading in influence dalam hukum pidana Indonesia merupakan bentuk tanggung jawab Indonesia sebagai negara pihak dari UNCAC yang mengharuskan Indonesia untuk menyesuaikan hukum nasionalnya dengan UNCAC. Kategori non-mandatory offences untuk trading in influence bukanlah merupakan suatu alasan untuk tidak mengaturnya dalam hukum positif Indonesia.

 

Jika Indonesia mengatur trading in influence dalam hukum nasionalnya, maka dapat dikatakan Indonesia telah melakukan kerjasama pemberantasan korupsi secara global bersama negara-negara pihak lainnya untuk mencegah berbagai tindak pidana korupsi atau perbuatan koruptif yang mungkin terjadi lintas negara dan Indonesia juga berarti telah melakukan harmonisasi peraturan tentang tindak pidana korupsi dengan negara-negara lain.

 

Apa yang perlu dipikirkan terkait perumusan trading in influence dalam hukum pidana Indonesia adalah bagaimana hukum dapat memberikan cukup penjelasan mengenai kualifikasi mereka yang dianggap memiliki pengaruh yang dapat mempengaruhi kemandirian pejabat publik/penyelenggara negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu berdasarkan wewenang yang dimilikinya.

 

*)Nefa Claudia Meliala adalah Pengajar Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung dan anggota Tim Peneliti Putusan No : 21/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Bdg dalam kasus suap Walikota Cimahi.

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

Tags:

Berita Terkait