Urgensi Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Pandemi
Utama

Urgensi Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Pandemi

Dengan melindungi hak kekayaan intelektual maka ketergantungan impor dalam penanganan pandemi Covid-19 jauh berkurang.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Freddy Harris. Foto: RES
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Freddy Harris. Foto: RES

Pandemi Covid-19 menyebabkan kebutuhan masyarakat terhadap produk-produk berkaitan penanganan virus meningkat. Seiring itu, kemunculan produk-produk baru yang memiliki nilai kekayaan intelektual juga bermunculan. Misalnya, produk farmasi menjadi salah satu sektor yang paling dibutuhkan sekaligus berkembang saat pandemi ini.

Melihat kondisi tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Freddy Harris, mendorong agar pelaku usaha sektor farmasi mendaftarkan kekayaan intelektualnya kepada negara. Pendaftaran tersebut untuk melindungi hak warga negara atas kekayaan intelektual dan meningkatkan daya saing dengan produk asing. Seperti diketahui, akibat pandemi Covid-19, impor obat dan bahan baku obat meningkat signifikan.

Freddy menjelaskan dengan melindungi hak kekayaan intelektual tersebut maka ketergantungan impor dalam penanganan pandemi Covid-19 jauh berkurang. Menurut Freddy, penanganan pandemi Covid-19 melalui obat-obatan lebih strategis dibandingkan vaksin. Terlebih lagi, produk vaksin yang digunakan di Indonesia merupakan impor. (Baca: Perguruan Tinggi Diminta Ubah Paradigma Terkait Paten)

“Genose dari UGM itu lebih better dibanding yang lain karena dari bangsa saya. Kalau ada vaksin merah putih juga akan saya dukung. Setiap PCR (impor) nilainya US$ 15-20, kelihatannya kecil tapi kalau dikali 4 juta orang besar juga,” jelas Freddy dalam Webinar “Kontroversi Eksklusivitas Paten di Era Pandemi”, Senin (14/6).

Ironisnya, Freddy menceritakan produk booster berbahan temulawak atau kurkuma dan jahe dipasarkan di negara lain. “Saya lihat di Swiss muka pintu bandara dipajang kurkuma booster, ginger booster. Padahal, saya tahu produksi terbesarnya ada di negara ini. Bikin ngenes. Mau apa itu Genose atau apa saja kita dorong untuk daftarin, terserah politiknya seperti apa,” jelas Freddy.

Dia juga menyayangkan masih terdapatnya makelar yang membuat produk dalam negeri terhambat. Freddy mengatakan praktik makelar tersebut hanya bertujuan mencari keuntungan. “Persoalan bukan hanya di industrinya tapi hambatannya ada di pedagang, bilang lah obat dalam negeri enggak bagus,” kata Freddy.

Sementara itu, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri, Abdul Kadir Jailani, menyampaikan prinsip pengesampingan hukum (waiver) dalam perdagangan internasional diterapkan pada masa pendemi Covid-19. Dia menjelaskan prinsip waiver tersebut berlaku agar negara-negara dapat bebas melakukan strategi menghadapi penyebaran Covid-19.

Dia menjelaskan terdapat tiga syarat agar prinsip waiver tersebut diterapkan yaitu keadaan memaksa (exceptional circumstances), syarat dan ketentuan (terms and condition) dan jangka waktu tertentu. “Waiver itu terjemahannya mengenyampingkan kewajiban hukum yang ada di peraturan perdagangan internasional. Jadi, untuk sementara tidak mengikat sehingga negara bisa lakukan apa saja sesuai strategi pembangungan masing-masing,” jelas Kadir.

Sehubungan dengan Covid-19, Kadir menyampaikan terdapat monopolisisasi vaksin oleh 10 negara. Padahal WHO menginginkan minimal 10 persen populasi dunia mendapatkan vaksin. “Hanya 0,4 persen masyarakat dunia yang bisa menikmati vaksin ini, padahal WHO ingin minimal negara 10 persen, ini ada ketidaksetaraan vaksin,” jelas Kadir.

Menurutnya, penerapan waiver ini harus dimanfaatkan semaksimal mungkin agar Indonesia dapat bersaing dengan negara lain. Menurutnya, penerapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) menjadi cara untuk mengantisipasi penerapan waiver tersebut. “Jadi satu-satunya jalan adalah perppu. Ini udah situasi darurat,” jelas Kadir.

Perlu diketahui, Indonesia baru saja memutuskan menjadi co-sponsor proposal Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) Waiver yang diusung India dan Afrika Selatan. Proposal tersebut diharapkan dapat memperkuat negara berkembang dalam mendapatkan akses vaksin Covid-19 yang saat ini masih dimonopolisasi. Dengan proposal tersebut diharapkan produksi vaksin khususnya dapat merata.

Secara terpisah, Menteri Perdagangn, Muhammad Lutfi pernah menyampaikan pemerintah mendukung terhadap proposal anggota WTO untuk pencegahan, penanganan, dan pengobatan Covid-19. Seperti usulan pengabaian ketentuan tertentu dari Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) Agreement.

“Apabila diperlukan, kita mengupayakan kesepakatan tingkat Menteri agar tindakan-tindakan tersebut bersifat sementara, mempunyai target, dan proposional sehingga tidak disengketakan di WTO di kemudian hari,” kata Lutfi pada saat Informal WTO Ministerial Gathering (Pertemuan Informal Tingkat Menteri WTO) secara virtual pada Januari lalu.

Tags:

Berita Terkait