Urgensi Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Pandemi
Utama

Urgensi Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Pandemi

Dengan melindungi hak kekayaan intelektual maka ketergantungan impor dalam penanganan pandemi Covid-19 jauh berkurang.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Dia menjelaskan terdapat tiga syarat agar prinsip waiver tersebut diterapkan yaitu keadaan memaksa (exceptional circumstances), syarat dan ketentuan (terms and condition) dan jangka waktu tertentu. “Waiver itu terjemahannya mengenyampingkan kewajiban hukum yang ada di peraturan perdagangan internasional. Jadi, untuk sementara tidak mengikat sehingga negara bisa lakukan apa saja sesuai strategi pembangungan masing-masing,” jelas Kadir.

Sehubungan dengan Covid-19, Kadir menyampaikan terdapat monopolisisasi vaksin oleh 10 negara. Padahal WHO menginginkan minimal 10 persen populasi dunia mendapatkan vaksin. “Hanya 0,4 persen masyarakat dunia yang bisa menikmati vaksin ini, padahal WHO ingin minimal negara 10 persen, ini ada ketidaksetaraan vaksin,” jelas Kadir.

Menurutnya, penerapan waiver ini harus dimanfaatkan semaksimal mungkin agar Indonesia dapat bersaing dengan negara lain. Menurutnya, penerapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) menjadi cara untuk mengantisipasi penerapan waiver tersebut. “Jadi satu-satunya jalan adalah perppu. Ini udah situasi darurat,” jelas Kadir.

Perlu diketahui, Indonesia baru saja memutuskan menjadi co-sponsor proposal Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) Waiver yang diusung India dan Afrika Selatan. Proposal tersebut diharapkan dapat memperkuat negara berkembang dalam mendapatkan akses vaksin Covid-19 yang saat ini masih dimonopolisasi. Dengan proposal tersebut diharapkan produksi vaksin khususnya dapat merata.

Secara terpisah, Menteri Perdagangn, Muhammad Lutfi pernah menyampaikan pemerintah mendukung terhadap proposal anggota WTO untuk pencegahan, penanganan, dan pengobatan Covid-19. Seperti usulan pengabaian ketentuan tertentu dari Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) Agreement.

“Apabila diperlukan, kita mengupayakan kesepakatan tingkat Menteri agar tindakan-tindakan tersebut bersifat sementara, mempunyai target, dan proposional sehingga tidak disengketakan di WTO di kemudian hari,” kata Lutfi pada saat Informal WTO Ministerial Gathering (Pertemuan Informal Tingkat Menteri WTO) secara virtual pada Januari lalu.

Tags:

Berita Terkait