Urgensi Mengatur Transaksi Aset Kripto
Utama

Urgensi Mengatur Transaksi Aset Kripto

Aset kripto diperkirakan menjadi bagian penting dalam perekonomian, sehingga penting bagi pemerintah mengatur kegiatan transaksi tersebut karena memiliki risiko yang dapat merugikan masyarakat.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Fenomena transaksi aset kripto sedang menjamur saat ini. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat terdapat peningkatan signifikan dari sisi jumlah dan nilai pada transaksi aset kripto tersebut. Tercatat, jumlah investor kripto meningkat dari 4,5 juta pemain pada 2020 menjadi 6,5 juta pemain. Sementara, nilai transaksi meningkat dari Rp 65 triliun pada 2020 menjadi Rp 370 triliun.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memperkirakan aset kripto menjadi bagian penting dalam perekonomian. Sehingga, penting bagi pemerintah untuk mengatur kegiatan transaksi aset kripto tersebut karena memiliki risiko yang dapat merugikan masyarakat. Dia mengatakan kemunculan aset kripto saat ini sama dengan uang kertas saat pertama kali digunakan.

Sehubungan tingginya risiko, Lutfi mengatakan masyarakat perlu diedukasi agar memahani naik-turun nilai aset kripto. “Ketika terjadi naik-turun di Jepang, orang Jepang tidak terganggu karena mereka mengatakan mereka tahu dinamika market dan risiko yang terjadi. Ini sebuah bagian dari investasi, pengertian ini bagian penting dari dinamika agar tahu bahwa investasi ini banyak yang untung dan banyak rugi,” jelas Lutfi dalam acara “Mengelola Demam Aset Kripto-Perlindungan Investor di Perdagangan Aset Kripto”, Kamis (17/6).

Saat ini, pemerintah menjadikan aset kripto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Bappebti  No.5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. 

Namun, aset kripto ini tidak dapat dijadikan sebagai alat pembayaran seperti uang karena UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah, dengan beberapa pengecualian tertentu. (Baca: Perlunya Memperkuat Regulasi Pasar Kripto)

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Wisnu Wardhana, mengatakan aset kripto sebagai komoditas yang diperdagangkan tidak menyalahi perundang-undangan di Indonesia. Menurutnya, pengaturan terhadap kripto perlu dilakukan untuk memberi kepastian hukum pada masyarakat.

Selain itu, pengaturan juga diperlukan untuk memberi perlindungan kepada masyarakat. “Kami juga memfasilitasi inovasi. Lalu, regulasi untuk mencegah peredaran aset kripto untuk kegiatan ilegal seperti pencucian uang hingga terorisme,” jelas Wisnu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait