Urgensi Merombak Sistem Pengawasan Hakim
Terbaru

Urgensi Merombak Sistem Pengawasan Hakim

Pengawasan yang dilakukan Bawas dan KY belum berjalam optimal karena masih ditemukan oknum hakim atau hakim agung dan pihak-pihak lainnya tersandung dalam kasus suap pengurusan perkara di MA dan pengadilan di bawahnya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Betul ada Komisi Yudisial dan di dalam MA sendiri ada Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Tapi, keduanya belum terlalu efektif. Apalagi KY itu, kita menganggapnya sangat penting, tapi hanya diberi kewenangan rekomendasi sanksi," kata Bivitri.

Menurutnya, sistem pengawasan terhadap MA rapuh dan perlu segera diatasi dengan cepat. Peneliti senior Pusat Studi Hukum Kebijakan (PSHK) Indonesia itu mengapresiaisi kerja KPK dalam membongkar kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Baginya, kasus tersebut menjadi momentum memberantas praktik mafia peradilan di lembaga peradilan.

Sebelumnya, Menkopolhukam menilai KPK harus mengusut tuntas dan pengadilan mengganjar hukuman berat. Sebab, hakim sebagai benteng terakhir bagi masyarakat pencari keadilan, tapi insiden suap Hakim Agung Sudrajat Dimyati dkk malah mencoreng marwah lembaga peradilan itu sendiri. Mahfud mewanti-wanti agar tak boleh ada yang melindungi para tersangka. Sebab, di era keterbukaan, pihak-pihak yang melindungi bakal terlihat rekam jejaknya.

Soal adanya usulan membubarkan KY, Mahfud mempersilakan. Tapi, kata Mahfud, saat pembentukan KY didasari atas kebutuhan lembaga peradilan tak dapat dikoreksi (diawasi) dari dalam. Karenanya, ketika bakal menguatkan lembaga pengawasan internal, MA malah menyetujui pembentukan lembaga eksternal pengawasan. “Dan itu tertulis di buku cetak biru MA,” kata dia.

Menurutnya, lembaga eksternal pengawasan terhadap profesi hakim berada di KY. Sayangnya, kewenangan KY malah dilumpuhkan oleh MA melalui uji kewenangannya soal pengawasan hakim. “Harus ada kesepakatan ke dalam dan seterusnya. Boleh dibilang sistem pengawasan perlu diperbaiki dan ditata ulang,” kata Mahfud.  

Tapi pembenahan terhadap MA secara kelembagaan mesti dilakukan MA secara sendiri. Namun meski hakim bersifat independen, pimpinan MA tak bisa melakukan pembenahan secara sendiri bersama personillnya. Mahfud mengaku tak mengetahui mesti mengambil langkah apa ke depannya dalam memperbaiki sistem pengawasan yang telah rusak.

“Saya tidak tahu harus apa, karena setiap usul untuk menguatkan MA sudah ditampung. Itu usul MA harus satu atap dan tidak boleh dicampuri pemerintah, tapi hakimnya malah semakin independen melakukan korupsi,” kritiknya.

Tags:

Berita Terkait