Urgensi Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Reformasi Regulasi
Berita

Urgensi Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Reformasi Regulasi

Upaya radikal namun diyakini akan memberikan pengaruh cepat.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), M.Nur Solikhin, menjelaskan setidaknya ada dua masalah utama yang terjadi dalam sistem regulasi di Indonesia. Pertama, terus membengkaknya jumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia.

 

Kedua, banyak di antara peraturan perundang-undangan yang ada tersebut justru tidak sinkron satu sama lain. Dua masalah ini dianggap Solikhin sebagai ‘bencana’ yang menghambat pembangunan negara. Menurutnya diperlukan upaya radikal melalui reformasi regulasi yang sistematis.

 

Penelitian Solikhin, yang membandingkan dengan pengalaman berbagai negara, menunjukkan bahwa kehadiran lembaga khusus untuk mengelola reformasi regulasi ini sebagai langkah jitu. Hal ini ia kemukakan dalam penelitiannya yang dimuat dalam Jurnal Hukum dan Pasar Modal, Vol.VIII.Ed.15/2018 dengan judul Penataan Kelembagaan untuk Menjalankan Reformasi Regulasi di Indonesia.

 

Solikhin menggunakan laporan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) di tahun 2012 sebagai salah satu data penelitiannya. OECD Reviews of Regulatory Reform Indonesia 2012 mengulas soal kebutuhan Indonesia melakukan reformasi regulasi.

 

Data lain yang digunakan oleh Solikhin adalah Pedoman Penerapan Reformasi Regulasi milik Direktorat Analisa Peraturan Perundang-undangan (DAPP) di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tahun 2011 dan Laporan Reformasi Regulasi Semester Satu tahun 2007 yang disusun Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

 

Kebutuhan Indonesia untuk melakukan reformasi regulasi rupanya telah menjadi sorotan pihak nasional dan internasional. Namun, Solikhin melihat isu ini sebatas muncul dan tenggelam begitu saja karena masih bergantung political will penguasa.

 

Persoalan reformasi regulasi kembali mengemuka setelah Presiden Joko Widodo menyatakan komitmennya untuk menyederhanakan regulasi pada Maret 2016. Presiden nampak serius dengan persoalan reformasi regulasi terutama untuk mendorong inovasi dan pengembangan sektor ekonomi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait