Urgensi Penanganan Pengungsi dan Pencari Suaka di Indonesia
Kolom

Urgensi Penanganan Pengungsi dan Pencari Suaka di Indonesia

Perlu adanya kerangka hukum yang komprehensif dalam menangani pengungsi dan pencari suaka di Indonesia.

Bacaan 8 Menit
Urgensi Penanganan Pengungsi dan Pencari Suaka di Indonesia
Hukumonline

Dibandingkan dengan negeri jiran Malaysia dan Thailand, jumlah pengungsi dan pencari suaka yang terdata (karena tidak semua terdata) di Indonesia tidaklah banyak. Per 31 Januari 2022 ada 96.401 pengungsi di Thailand (UNHCR Thailand, 2021), di mana sebagian besarnya berasal dari Myanmar (etnis minoritas Karen dan Karenni). Di Malaysia, per akhir Desember 2021 terdapat 180.440 pengungsi dan pencari suaka. Kelompok terbesar, 155.400 orang berasal dari Myanmar, mayoritasnya etnis Rohingya (UNHCR, 2022).

Di Indonesia sendiri, jumlah pengungsi dan pencari suaka yang tercatat adalah berkisar 13.700 jiwa (Reliefweb.int, 2022) di mana 7600 di antaranya berasal dari Afghanistan (etnis minoritas Hazara), selebihnya berasal dari Somalia, Irak, Myanmar, Sudah, Sri Lanka, Yaman, Palestina, Iran, Pakistan, Eritrea dan Ethiopia.

Ada beberapa cara pengungsi dan pencari suaka masuk ke wilayah Indonesia. Ada yang berangkat dengan pesawat dengan paspor dan visa kunjungan (turis) namun terus tinggal di Indonesia tanpa ingin kembali ke negara asal. Mereka berharap mendapatkan penempatan (resettlement) di negara ketiga sebagai pengungsi. 

Ada yang menjadi korban perdagangan orang (human trafficking) dan penyelundupan manusia (people smuggling). Ada juga yang masuk ke Indonesia dengan jalur laut lewat pintu masuk tidak resmi. Kelompok ini ada yang datang dari Malaysia kemudian berlabuh di pantai timur Sumatera. Ada pula yang menjadi manusia perahu (Boat People) biasanya dari Bangladesh atau Myanmar, kemudian melayari Laut Andaman dan Selat Malaka hingga akhirnya terdampar di Pantai Utara atau Pantai Timur Pulau Sumatera (Aceh atau Sumatera Utara).

Gelombang awal pengungsi yang tercatat dalam sejarah Indonesia adalah pengungsi Vietnam-Cambodia yang mengalir sejak tahun 1970-an dan kemudian ditampung khusus di Pulau Galang, kini bagian dari Kepulauan Riau. Setelah itu sejak awal 2000-an, terjadi gelombang masuk pengungsi ke Indonesia dari Asia Selatan, Asia Tengah, dan Afrika seperti dari Afghanistan, Iran, Irak, Sudan, Somalia, Sri Lanka, Bangladesh dan Myanmar (Rohingya).

Satu insiden menarik adalah pada Agustus 2001 yang disebut sebagai Tampa Affair. Di mana ketika itu rombongan boat people yang berangkat dari pantai selatan Jawa Barat menuju Pulau Christmas Australia sejumlah 433 orang (mayoritas etnis Hazara dari Afghanistan) terkatung-katung di laut kemudian mereka diselamatkan oleh Kapal MV Tampa berbendera Norwegia.

Kapal ini kemudian meminta izin mendaratkan para pencari suaka tersebut ke Pulau Christmas. Namun kemudian ditolak mendarat di pulau tersebut oleh otoritas Australia. Peristiwa ini menimbulkan ketegangan politik antara Australia, Norwegia dan juga Indonesia. Pada akhirnya alih-alih dibolehkan berlabuh ke Australia, para pencari suaka tersebut kemudian dikirimkan ke Nauru untuk diproses melalui pendekatan yang disebut sebagai ‘pacific solution.’

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait