Urgensi Penanganan Pengungsi dan Pencari Suaka di Indonesia
Kolom

Urgensi Penanganan Pengungsi dan Pencari Suaka di Indonesia

Perlu adanya kerangka hukum yang komprehensif dalam menangani pengungsi dan pencari suaka di Indonesia.

Bacaan 8 Menit

Perpres ini bagaimanapun juga telah memberikan kepastian hukum walau secara parsial tentang proses penanganan pencari suaka dan pengungsi di Indonesia, termasuk mekanisme penampungan sementara dan tanggung jawab berbagai aktor. Namun, itu saja tidak cukup.

Penutup

Indonesia belum memiliki kerangka hukum yang komprehensif untuk penanganan pencari suaka dan pengungsi. Meski Perpres 125 Tahun 2016 telah memberikan kejelasan tentang perlakuannya, namun belum cukup memberikan kepastian hukum atau kekuatan hukum.

Tidak ada badan nasional yang bertanggung jawab penuh untuk menangani pengungsi, Lalu, pemerintah daerah merasa kesulitan untuk menangani pencari suaka dan pengungsi yang terdampar di daerah mereka. Badan-badan internasional, seperti UNHCR dan IOM, juga memiliki mandat dan anggaran yang terbatas.

Maka itu, Indonesia membutuhkan kebijakan dan mekanisme yang kuat dan komprehensif untuk melindungi pencari suaka dan pengungsi, terutama karena diprediksi masih lebih banyak lagi yang akan datang di masa depan. Karena posisi strategis Indonesia sebagai negara kepulauan dengan batas laut yang amat luas dan terbuka, yang berada di jalur transit menuju Australia.

Barangkali meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 adalah salah satu pilihan menarik. Atau lahirkanlah kerangka hukum lain setingkat UU yang bersifat lebih komprehensif. Di luar urusan keamanan nasional dan kedaulatan negara, para pengungsi dan pencari suaka adalah juga manusia yang memiliki Hak Asasi Manusia.

*)Heru Susetyo adalah Peneliti Masalah Pengungsi dan Associate Professor Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait