Urgensi Pencegahan Risiko Pencucian Uang di Sektor Jasa Keuangan Digital
Utama

Urgensi Pencegahan Risiko Pencucian Uang di Sektor Jasa Keuangan Digital

Seiring perkembangan teknologi maka risiko kejahatan pencucian uang juga semakin canggih.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Direktur Utama LPPI Edy Setiadi. Foto: MJR
Direktur Utama LPPI Edy Setiadi. Foto: MJR

Perkembangan industri jasa keuangan sangat pesat saat ini seiring kemajuan teknologi informasi. Salah satu sektor yang sedang tumbuh yaitu jasa keuangan digital. Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menyampaikan terdapat 21 juta nasabah bank konvensional bermigrasi ke digital dan terjadi pertumbuhan tinggi pada penggunaan transaksi uang elektronik.

Seiring dengan kemajuan tersebut, salah satu hal yang harus diwaspadai yaitu risiko pencucian uang pada jasa keuangan digital. Sebab, proses transaksi yang tanpa mengharuskan kehadiran fisik menjadi celah kejahatan yang harus diwaspadai khususnya perusahaan jasa keuangan digital.

Transkasi digital juga berakibat pencucian uang, khususnya hasil-hasil korupsi. Dan kita lihat juga beberapa yang sudah nampak di global,” ungkap Direktur Utama LPPI Edy Setiadi dalam acara “Mitigasi Risiko Pencucian Uang di Era Digital”, Kamis (14/7).

Baca Juga:

Edy menyampaikan terdapat kasus pencucian uang dengan memanfaatkan layanan jasa keuangan digital seperti yang terjadi di Jerman. Dalam kasus tersebut, terdapat transaksi digital palsu senilai Rp 29,6 triliun. Sementara itu, dia juga menjelaskan berdasarkan data Badan Siber dan Sandi Negara terdapat 88,4 juta serangan siber terhadap transaksi digital.

Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyampaikan di antara negara-negara G20 hanya Indonesia yang bukan anggota Financial Action Task Force, organisasi antar-pemerintah dalam menanggulangi kejahatan pencucian uang. Dia menyampaikan seiring perkembangan teknologi maka risiko kejahatan pencucian uang juga semakin canggih.

Terdapat tranformasi modus pencucian uang dari orang ke orang pada suatu wilayah menjadi lintas batas yurisdiksi. Hal tersebut menjadi tantangan bagi penegak hukum dalam mengawasi aliran uang dari hasil kejahatan tersebut.

“Bicara pencucian uang itu bicara tentang proxy, tidak bicara secara konvensional. Proxy ini di mana kejahatan dilakukan oleh pihak lain di yurisdiksi lain. Kejahatan manfaatkan fintech, ini kejahatan proxy yang dilakukan pada mens rea orang itu berbeda wilayah, yurisdiksi. Itu proxy. Ini tantangan bagi semua pihak,” jelas Ivan.

Untuk itu, dia mengimbau pelaku jasa keuangan khususnya digital harus memiliki sistem anti-pencucian uang. Sebab, perusahaan jasa keuangan merupakan salah satu pihak yang diwajibkan melapor saat mengidentifikasi terjadi modus pencucian uang.

“Teman-teman wajib paham peta penilaian risiko nasional, national risk assessment. Ini adalah dokumen resmi pemerintah,” jelas Ivan.

Tags:

Berita Terkait