Urgensi Penerapan Market Conduct untuk Perkuat Perlindungan Konsumen
Terbaru

Urgensi Penerapan Market Conduct untuk Perkuat Perlindungan Konsumen

Ketidakstabilan ekonomi yang terjadi saat ini rentan berimbas pada sektor jasa keuangan sehingga dikhawatirkan mengganggu layanan kepada konsumen.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. Foto: MJR
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. Foto: MJR

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, mengimbau kepada perusahaan sektor jasa keuangan untuk menerapkan market conduct dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen. Ketidakstabilan ekonomi yang terjadi saat ini rentan berimbas pada sektor jasa keuangan sehingga dikhawatirkan mengganggu layanan kepada konsumen.

“Kami berharap dukungan kepada OJK akan terus dilanjutkan mengingat kita masih akan menghadapi tantangan ke depan dengan episode baru dalam tataran ekonomi dunia yang berdampak pada ekonomi domestik,” ungkap Wimboh dalam acara “Tatap Muka OJK dengan Para Direktur Utama di Sektor Jasa Keuangan”, Kamis (7/7).

Wimboh menjelaskan digitalisasi sektor jasa keuangan menjadi tantangan tersendiri. Penerapan market conduct oleh pelaku sektor jasa keuangan menjadi jawaban atas tantangan tersebut dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Terkait dengan penerapan market conduct, dalam Pasal 9 dan Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2011 yang memberikan mandat kepada OJK untuk melakukan perlindungan konsumen.

Baca Juga:

Pasalnya, di era ekonomi terbuka yang sangat kompetitif sekarang ini, imbal hasil atau yield atau return dari instrumen investasi atau keuangan yang ditawarkan sangat bergantung kepada besarnya suku bunga yang ditetapkan oleh perbankan sebagai acuan, dimana pada saat ini suku bunga simpanan relatif masih rendah terutama di masa pandemi.  Kondisi tersebut mendorong konsumen jasa keuangan untuk mencari berbagai instrumen keuangan alternatif yang mampu memberikan yield atau return tinggi, namun tentunya memiliki risiko yang tinggi juga (high risk, high return).

“Dalam hal inilah market conduct menjadi penting agar lembaga jasa keuangan memiliki tanggung jawab atas instrumen keuangan atau investasi yang ditawarkan sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang baik mengenai potensi risiko yang akan muncul di kemudian hari,” ungkap Wimboh.

Mengacu pada Financial Stability Board, market conduct merupakan “tata cara dan perilaku pelaku jasa keuangan dalam mendesain produk/layanan keuangan dan melakukan penawaran kepada masyarakat (marketing)”. Market conduct juga terkait dengan “penyampaian informasi, penyusunan perjanjian dengan konsumen, serta penyelesaian dan penanganan sengketa konsumen di sebuah lembaga jasa keuangan” (FSB, 2021).

Tags:

Berita Terkait