Urgensi Pengaturan Bank Tanah dalam RUU Cipta Kerja
Utama

Urgensi Pengaturan Bank Tanah dalam RUU Cipta Kerja

Prinsipnya, sejumlah anggota Baleg DPR setuju terkait pengaturan bank tanah dalam RUU Cipta Kerja ini. Namun, diminta agar bank tanah harus mampu mendistribusikan lahan/tanah ke masyarakat secara tepat dan berkeadilan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Dengan begitu, keberadaan bank tanah memang tujuannya diarahkan bagi kepentingan umum. Selain itu, terdapat pula dewan pengawas dan dewan pelaksana.

Secara dasar hukum, pemerintah merujuk pada Pasal 33 UUD 1945. Karenanya, negara perlu mengatur kewenangan, pengelolaan, dan pemanfaatan lahan. Kemudian dipertegas oleh Pasal 2 UU No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria terkait hak menguasai negara dan mengelola tanah.  “Hal ini perlu diatur dalam RUU Cipta Kerja dan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah kalau RUU Cipta Kerja ini disahkan menjadi UU,” kata dia.

Usul ad hoc

Anggota Baleg DPR Sturman Panjaitan menilai penggunaan penamaan “bank tanah”, persepsi masyarakat merupakan badan usaha profit. Sebab, merujuk definisi “bank” dalam Pasal 1 angka 2 menyebutkan, “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”

“Mohon apakah tidak ada istilah lain? Karena persepsi orang dengan bank, ini unit usaha,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Sementara Anggota Baleg DPR, Amin AK secara prinsip menyetujui keberadaan bank tanah yang tidak mencari profit. Namun dia mengusulkan rumusan norma terkait kelembagaan bank tanah berbentuk ad hoc. Dengan begitu, ketika Kementerian ATR/BPN sudah berfungsi optimal mengatasi semua persoalan pertanahan, maka komisi bank tanah dapat dibubarkan. “Komisi ini diisi lima menteri berada di bawah presiden. Keputusannya bersifat kolektif kolegial. Ada dewas yang dipilih presiden dan DPR,” ujarnya.

Distribusi lahan berkeadilan

Sementara anggota Baleg dari Fraksi Golkar, Firman Subagyo mendukung penuh pengaturan dan pembentukan bank tanah melalui RUU Cipta Kerja. Pengaturan bank tanah dalam RUU Cipta Kerja diatur dalam Pasal 123 sampai dengan 128 RUU Cipta. Namun pengaturan teknisnya bakal dituangkan dalam peraturan pemerintah.

Pasal 123

  1. Pemerintah Pusat membentuk badan bank tanah.
  2. Badan bank tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan khusus yang mengelola tanah.
  3. Kekayaan badan bank tanah merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. (4) Badan bank tanah berfungsi mela ksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Pasal 124

Badan bank tanah menjamin ketersediaan Tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, untuk: a. kepentingan umum; b. kepentingan sosial; c. kepentingan pembangunan; d. pemerataan ekonomi; e. konsolidasi lahan; dan f. Reforma Agraria

Pasal 125

Badan bank tanah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat transparan dan akuntabel.

Pasal 126

Sumber kekayaan badan bank tanah dapat berasal dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. pendapatan sendiri; c. penyertaan modal; dan d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 127

  1. Tanah yang dikelola badan bank tanah diberikan hak pengelolaan.
  2. Hak atas tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.
  3. Jangka waktu hak atas tanah diatas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan selama 90 (sembilan puluh) tahun.
  4. Dalam rangka mendukung investasi, pemegang hak pengelolaan badan bank tanah diberikan kewenangan untuk: a. melakukan penyusunan rencana zonasi ; b. membantu memberikan kemudahan Perizinan Berusaha/ persetujuan; c. melakukan pengadaan tanah; dan d. menentukan tarif pelayanan.

Pasal 128

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan badan bank tanah diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Menurut Firman, keberadaan bank tanah sesuai semangat reforma agraria yang belum optimal. Keberadaan bank tanah memang sudah panjang diskusinya di Komisi II saat pembahasan RUU Pertanahan yang hingga kini tak juga rampung. Namun, dia meminta bank tanah harus mampu mendistribusikan lahan/tanah ke masyarakat secara tepat dan berkeadilan.

“Tetapi, saya belum lihat norma yang mengatur masalah sektor pertanian dan perkebunan. Apakah bank tanah ini untuk kemudahan usaha sektor industri saja? Saya mohon dimasukan supaya keterkaitan reforma agraria dengan kepentingan pertanian,” usul Anggota Komisi II DPR itu.

Di ujung rapat, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan prinsipnya sejumlah anggota Baleg dari lintas fraksi menyetujui keberadaan bank tanah. Hanya saja rumusan normanya perlu diperbaiki. “Proses pembentukan kelembagaan bank tanah di pemerintah sudah tidak ada masalah ya. Artinya Kementerian PAN-RB sudah tidak ada masalah,” katanya.

Tags:

Berita Terkait