Urgensi Pengendalian Gratifikasi di Sektor Jasa Keuangan
Terbaru

Urgensi Pengendalian Gratifikasi di Sektor Jasa Keuangan

Lembaga jasa keuangan sebagai entitas korporasi wajib melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar, dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari korupsi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri dan penyelenggara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

“KPK berharap pegawai negeri dan penyelenggara dapat menjadi panutan bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi. Sehingga, dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana,” jelas Fikri.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pernah menyampaikan Wimboh Santoso menjelaskan pihaknya berkomitmen tinggi menjaga terselenggaranya tata kelola yang baik di OJK dan di industri jasa keuangan.  “Ini merupakan komitmen kami untuk menerapkan standar tertinggi terhadap etika dan tingkat integritas oleh seluruh Insan OJK dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya baik di Kantor Pusat maupun Kantor OJK yang beroperasi di seluruh Indonesia,” katanya.

Wimboh menjelaskan, bahwa OJK bertindak proaktif untuk dapat mencegah dan menghindari perilaku yang koruptif dalam bentuk apapun, termasuk gratifikasi dengan pendekatan tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap perilaku memberikan dan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun. OJK juga terus memonitor risiko penyuapan, gratifikasi dan korupsi secara berkala dan konsisten serta juga memastikan bahwa semua perangkat pencegahan dan penindakan tindakan penyuapan, gratifikasi dan korupsi telah diimplementasikan dengan baik oleh seluruh Insan OJK.

Selain itu, OJK juga berkomitmen tinggi untuk mendukung penerapan dan pengembangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan sesuai standar SNI ISO 37001 di OJK dan Sektor Jasa Keuangan, yang penting dan relevan dengan kondisi saat ini.

Wimboh menjelaskan, sistem Manajemen Anti Penyuapan OJK yang telah dijalankan terdiri dari berbagai Kebijakan Anti Penyuapan dan Korupsi di OJK yaitu Kode Etik, Tata Tertib dan Disiplin Pegawai, Program Pengendalian Gratifikasi, Whistleblowing System, Kewajiban penyampaian LHKPN, Penandatanganan Pakta Integritas, dan Implementasi Strategi Anti Kecurangan OJK yang terdiri dari empat pilar, yaitu pencegahan, assessment, deteksi dan respons.

Menurut Wimboh, komitmen seluruh insan OJK untuk memberantas penyuapan, gratifikasi dan korupsi akan semakin meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas lembaga, sehingga OJK dapat secara optimal berkontribusi pada pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait