Urgensi Penggabungan LAPS dalam Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan
Utama

Urgensi Penggabungan LAPS dalam Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan

OJK mengkaji akan membebaskan biaya perkara dengan nilai sengketa tertentu melalui LAPS kepada konsumen. Sehingga, lembaga jasa keuangan akan menanggung biaya tersebut.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

“Sehingga, apabila lembaga jasa keuangan tidak ingin membayar kepada LAPS tolong diselesaikan dulu secara IDR. Sehingga, nasabah tidak mengadu ke external dispute resolution (EDR),” jelas Tirta.

 

Mekanisme Penyelesaian LAPS

Hukumonline.com

Sumber: OJK

 

Menanggapi rencana tersebut, Ketua LAPSPI, Himawan Edhy Subiantoro menyatakan pihaknya mendukung penyatuan LAPS tersebut. Senada dengan Tirta, dia menyampaikan penyatuan LAPS dapat memudahkan konsumen dalam penyelesaian sengketa dengan lembaga jasa keuangan.

 

Menurutnya, penyatuan LAPS ini juga memudahkan penyelesaian sengketa pada produk-produk jasa keuangan yang terintegrasi. “Latar belakang terintegrasi ini karena produk jasa keuangan semakin mingle. Misalnya, mau ambil KPR (kredit pemilikan rumah) diikat dengan asuransi jiwa,” jelas Himawan.

 

Berdasarkan kasus yang ditangani LAPSPI, Himawan menjelaskan terdapat berbagai sengketa pada produk jasa keuangan terintegrasi ini. Sehingga, dia mendorong penyatuan LAPS ini segera terbentuk sehingga lebih mengakomodasi permasalahan yang dihadapi konsumen jasa keuangan. “Penyatuan ini sudah jadi kebutuhan,” jelasnya.

 

Terdapat tiga layanan penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh melalui LAPS tersebut. Pertama, sengketa dapat diselesaikan melalui jalan mediasi atau cara penyelesaian dengan menunjuk pihak ketiga (mediator) untuk membantu para pihak bersengketa mencapai kesepakatan.

 

Kedua, ajudikasi atau penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga (ajudikator) yang berhak menjatuhkan putusan atas sengketa yang timbul di antara para pihak. Putusan ajudikasi mengikat para pihak jika konsumen menerima. Dalam hal konsumen menolak, konsumen dapat mencari upaya penyelesaian lainnya.

 

Ketiga, arbitrase atau penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan didasari perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Putusan arbitrase ini juga bersifat final dan mengikat para pihak.​

 

Tags:

Berita Terkait